KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur, Yusuf T. Silambi, menanggapi soal pembukaan lahan tanpa membakar, yang menjadi isu penting terkait pengelolaan lahan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Yusuf T. Silambi saat ditemui di Kantor DPRD Kutim beberapa waktu lalu.
Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan izin untuk pembukaan lahan, namun dengan ketentuan yang jelas, yaitu pembukaan lahan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar secara besar-besaran.
“Pemerintah pusat memperbolehkan pembukaan lahan, tetapi tidak dengan cara membakar secara besar-besaran. Bahkan, sekarang sudah ada solusi berupa obat untuk membantu proses pembersihan lahan yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika kebakaran tetap terjadi karena kelalaian dalam pengelolaan lahan, maka pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensinya.
Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan adanya aturan yang jelas dan ketat dalam pengelolaan lahan, guna mencegah kebakaran yang merugikan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah aturan yang jelas dalam pengelolaan lahan. Jika lahan memang sudah layak untuk dibersihkan atau dibakar, itu boleh dilakukan, tetapi dengan pengawasan yang ketat dan harus ada izin yang diberikan oleh kecamatan atau pemerintah setempat,” pungkasnya. (adv)




