banner 728x90

Tujuh Fraksi DPRD Kutim Setuju Dua Raperda Usulan Pemerintah

Rapat paripurna DPRD Kutim.

KUTIM – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sepakat dengan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. Hal itu mereka ungkapkan saat pandangan umum fraksi terhadap dua raperda itu di rapat paripurna, Selasa (14/5/2024).

Ketujuh fraksi yang sepakat dengan dua raperda tersebut adalah PPP, Golkar, PDI Perjuangan, AKB, Demokrat, Nasdem, dan KIR. Mereka menilai dua raperda usulan pemerintah itu penting untuk ditindaklanjuti.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dibacakan M Ali mengatakan dua raperda itu penting agar timbul rasa aman di lingkungan masyarakat dan sekitarnya. Dalam bidang ketertiban ketentraman dan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Maka dari itu dalam rapat paripurna ini kami sampaikan pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman serta ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

Lalu Fraksi Golkar yang dibacakan Arang Jau mengatakan kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan mulai dari harta benda bahkan korban jiwa.

Oleh karena itu mereka menyarankan Penanggulangan bahaya kebakaran harus disosialisasikan di tingkat Kecamatan. Tak hanya itu, Desa juga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup layak dan juga sumber daya manusia yang terlatih.

“Untuk pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan. Guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” sebutnya.

Sementara itu, fraksi Demokrat mengapresiasi dan menyetujui raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Untuk itu, Mereka meminta Pemkab Kutim untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim dengan teknologi mutakhir.

Sementara itu, Fraksi Nasdem menjelaskan Raperda penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta rancangan Perda harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk raperda ketertiban umum, Nasdem menilai perlu diperhatikan standar kebijakan sasaran adanya Perda Ketertiban Umum juga perlu adanya penegasan tanggung jawab tugas masing-masing pelaksanaan, koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan tersebut.

Sementara itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menilai raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan sangat perlu. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian.

Kemudian Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung Pemerintah untuk dapat segera mungkin dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada.

Mereka berharap raperda ketertiban umum dapat dilakukan upaya pembinaan pengawasan serta penyuluhan serta tindakan penegakan. Pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

Dalam pemandangan Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Faizal Rachman menyebutkan mendukung penuh Bupati Kutim dalam merumuskan Raperda ini. Ia menyebutkan pentingnya peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten dan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Untuk Raperda Ketertiban Umum Fraksi PDI P menerima, namun memberi catatan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya mewujudkan ketertiban umum, agar perda ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *