banner 728x90

Tanggapan Fraksi AKB Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah : Kebakaran dan Ketertiban Umum Penting untuk Dilanjutkan

Suasana paripurna DPRD Kutai Timur.

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-23 untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah, Selasa (14/5/2024). Dua Raperda yang dibahas adalah tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta raperda tentang Ketertiban Umum.

Dalam rapat tersebut, pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kutim terhadap dua Raperda itu menjadi fokus utama. Salah satu fraksi yang memberikan pandangannya adalah Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB).

Anggota Fraksi AKB, Leni Anggraini, menyampaikan bahwa kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi. Utamanya di permukiman padat penduduk dan lahan kosong. Bahkan, angka kebakaran menjadi meningkat dan meluas pada musim kemarau.

“Kebakaran di pemukiman padat penduduk sering kali disebabkan oleh kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan. Jarak yang dekat antara rumah-rumah memperbesar potensi penyebaran api. Begitu juga dengan kebakaran di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” kata Leni Anggriani.

Selain itu, Leni mengungkapkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran sering menghadapi tantangan besar dalam mengatasi kebakaran di medan yang sulit. Jarak yang jauh, jalan yang sempit, dan kondisi yang sulit dijangkau sering kali menghambat upaya pemadaman. Ditambah lagi, keterbatasan alat dan personil juga menjadi masalah yang harus diatasi.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memiliki peraturan daerah yang khusus mengatur tentang bahaya kebakaran. Peraturan ini harus mencakup pencegahan, penanggulangan, dan tindakan penyelamatan yang diperlukan,” jelasnya.

Fraksi AKB juga menekankan pentingnya penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Menurut Leni, ketertiban umum adalah perwujudan dari hak asasi manusia dan harus selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya.

“Ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ini, dan Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan sangat penting untuk memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif,” tambahnya.

Dengan adanya dua Raperda ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menghadapi dan mengatasi masalah kebakaran serta menjaga ketertiban umum di Kutai Timur. Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang dapat melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar dari berbagai ancaman dan bahaya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *