Kutimzone.com, Sangatta – “Sekolah bukan tempat berdagang,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, saat mengumumkan larangan bagi sekolah negeri untuk menjual seragam dan buku pelajaran kepada siswa. Pernyataan ini disampaikan saat diwawancarai di Hotel Victoria Sangatta pada Senin (17/11/2025), menandai langkah serius Pemkab Kutim dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik komersialisasi.
Surat edaran resmi telah disebarkan ke seluruh sekolah negeri di Kutim, berisi instruksi larangan penjualan barang oleh sekolah maupun koperasi sekolah. Menurut Mulyono, kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari gerakan moral yang bertujuan mengembalikan pendidikan sebagai ruang pelayanan publik yang murni dan bebas dari pungutan tidak sah.
“Kami sudah buat edaran resmi. Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam kepada siswa. Kalau ada yang melanggar, silakan lapor langsung ke kami,” ujar Mulyono.
Ia menjelaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi lingkungan steril dari praktik-praktik komersial agar tidak membebani orang tua dan siswa dengan biaya yang tidak seharusnya muncul di lingkungan pendidikan.
“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” imbuhnya.
Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, Disdikbud Kutim membuka saluran pengaduan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta nomor pribadi para pejabat, termasuk milik Mulyono sendiri.
“Nomor saya sendiri terbuka. Kalau ada laporan, segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya, sekaligus mengajak masyarakat turut serta dalam pengawasan.
Menurut Mulyono, keterlibatan publik sangat penting dalam membangun sistem pendidikan yang transparan dan dapat dipercaya. Ia menyatakan bahwa pengawasan tidak bisa berjalan satu arah dan harus melibatkan partisipasi masyarakat.
“Transparansi hanya bisa berjalan kalau publik ikut mengawasi. Kalau ada penyimpangan, jangan diam,” ujarnya menegaskan.
Pemkab Kutim telah menyediakan seragam gratis dan beasiswa pendidikan bagi siswa, sehingga sekolah tidak memiliki dasar untuk mencari keuntungan tambahan dari penjualan barang.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap dunia pendidikan tidak hanya melahirkan siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga menumbuhkan lembaga pendidikan yang menjunjung nilai-nilai etika dan integritas.
Transformasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma sekolah dari sekadar lembaga pengajar menjadi tempat mendidik yang mencerminkan keteladanan moral dan tanggung jawab sosial. (ADV/RI)






Respon (1)