banner 728x90

Perda Retribusi dan Pajak Disahkan, Anggota Komisi B DPRD Kutim Minta Pemkab Maksimalkan PAD

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Sayid Anjas.

KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas memaparkan peningkatan asli daerah (PAD) sangat mungkin ditingkatkan. Apalagi, DPRD Kutim baru saja mengesahkan Perda Retribusi dan Pajak.

Menurutnya, dengan disahkannya perda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dapat melakukan akselerasi agar meningkatkan PAD. Dia menjelaskan, pengesahan Perda Retribusi dan Pajak dapat menjadi indikator peningkatan PAD.

“Seperti penyewaan gedung Kundunga, gedung olahraga, gedung serbaguna, dan stadion menjadi target sasaran PAD,”kata Sayid Anjas kepada media, beberapa waktu lalu.

“Jika masyarakat atau perusahaan ingin menggunakan fasilitas daerah itu, silahkan. Tapi bayar. Ini untuk meningkatkan PAD kita di Kutim,” sambungnya.

Anggota Komisi B DPRD Kutim itu juga menjelaskan peningkatan PAD dapat dilakukan dengan penyewaan aset daerah itu. Namun tidak bagi parkir.

Dia menilai, lahan parkir di Kutim masih sangat sedikit. Jadi belum dapat jadi harapan Pemkab Kutim dalam meningkatkan PAD.

“Kita belum punya kantong parkir, tidak sama di kota besar, yang punya kantong parkir. Yang kita punya cuma mall, STC, dan rumah sakit. Itu aja. Sangat jauh kalau kita mengejar dari segi parkiran,” jelasnya.

Meski demikian, Politisi Partai Golkar itu berharap, Pemkab Kutim tetap memaksimalkan potensi daerah dalam meraup PAD. Salah satunya, dengan penerapan Perda yang baru saja disahkan DPRD Kutim.

“Mudah-mudahan perda yang baru saja disahkan itu menjadi acuan untuk meningkatkan PAD,” pungkas Sayid Anjas. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *