banner 728x90

Pansus Soroti 27 Temuan BPK, DPRD Minta Evaluasi Total Pengawasan

Samarinda – Di balik kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diingatkan bahwa penghargaan itu bukanlah akhir dari tanggung jawab. Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Kaltim 2024 menegaskan, masih ada 27 temuan hasil audit BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti.

Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim pada Rabu (11/6/2025) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel. Ketua Pansus, Agus Suwandy, menjelaskan bahwa meskipun Pemprov meraih WTP, laporan BPK mencatat sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menandakan bahwa predikat WTP bukan berarti tanpa catatan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah provinsi,” kata Agus saat menyampaikan rekomendasi Pansus.

Dari 27 temuan, terdapat 3 temuan terkait pendapatan, 19 temuan pada pengelolaan belanja, dan 5 temuan dalam pengelolaan aset. Terbanyak berasal dari sektor belanja, khususnya proyek pengadaan barang dan jasa serta belanja modal yang ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan.

Agus merinci, temuan belanja terjadi di berbagai instansi seperti BPBD, DPUPR-PERA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPSDM, Disnakertrans, hingga RSKD. Selain itu, sebanyak 28 paket pekerjaan belanja modal di berbagai dinas juga masuk dalam daftar temuan audit.

“Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek. Pemerintah perlu segera mengevaluasi regulasi yang mendasarinya, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024,” tegas Agus.

Selain itu, Pansus mencatat adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan, yang menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal belum berjalan optimal.

“Pemerintah jangan sekadar mengejar WTP, tapi harus memperkuat kualitas tata kelola,” ujarnya lagi.

Dalam periode 2019–2024, Pansus mencatat 114 temuan BPK belum ditindaklanjuti secara memadai, sementara 3 temuan bahkan belum ditindaklanjuti sama sekali. Hal ini memperkuat kekhawatiran tentang lemahnya mekanisme penyelesaian tindak lanjut audit.

Menanggapi ini, Pansus mendorong agar Pemprov Kaltim menerapkan skema reward and punishment kepada perangkat daerah berdasarkan capaian dalam menindaklanjuti temuan audit.

“Insentif anggaran harus diberikan secara proporsional berdasarkan performa tindak lanjut. Ini untuk mendorong akuntabilitas nyata, bukan sekadar pencapaian formal,” pungkas Agus.

Dengan rekomendasi ini, DPRD berharap tata kelola keuangan di Kaltim dapat lebih transparan dan berorientasi pada kualitas, bukan hanya sekadar opini. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *