banner 728x90

BK DPRD Kaltim Dorong Forum Koordinasi Se-Kaltim

Samarinda – “Etika tidak cukup diawasi, tapi harus dibangun bersama.” Kalimat ini diucapkan Subandi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, saat menyampaikan rencana pembentukan forum koordinasi BK DPRD se-Kaltim, usai pertemuan dengan BK DPRD Kutai Timur di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (20/6/2025).

Forum ini dinilai strategis untuk menyamakan persepsi antar BK dalam menjalankan tugas kelembagaan, terutama menyangkut tata tertib, kode etik, hingga prosedur persidangan kehormatan yang sering kali menjadi sorotan publik. Menurut Subandi, kunjungan BK Kutim bukan sekadar silaturahmi, melainkan momen penting memperkuat implementasi aturan internal.

“Kunjungan BK DPRD Kutim bukan hanya seremonial, tapi momentum untuk mengetahui secara menyeluruh aturan yang berlaku di DPRD Kaltim agar dapat diimplementasikan di Kutai Timur,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ide pembentukan forum ini sebenarnya telah digagas sejak dua bulan lalu, namun tertunda karena penyesuaian anggaran dan jadwal kelembagaan. “Kita jadwalkan kembali untuk akhir tahun ini,” tambahnya.

Selain itu, BK DPRD Kaltim juga tengah merampungkan revisi beberapa aturan internal, khususnya pada bagian kode etik yang menyangkut kedisiplinan kehadiran anggota dewan. Revisi ini, menurut Subandi, akan segera disahkan pada tanggal 23 Juni 2025.

“Insyaallah tanggal 23 bulan ini akan disahkan. Itu sebenarnya revisi ringan, khususnya pada bagian kode etik yang berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran,” jelasnya.

Terkait efektivitas pengawasan BK di seluruh daerah, Subandi mengakui pihaknya belum memiliki data lengkap, namun komunikasi sudah dimulai dengan beberapa daerah. Oleh sebab itu, pembentukan forum koordinasi dianggap mendesak untuk memperkuat kerja kolektif antarlembaga kehormatan di DPRD se-Kalimantan Timur.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengadopsi praktik terbaik sidang etik dari level nasional, sekaligus mempertegas bahwa proses sidang kehormatan di DPRD dilakukan secara formal dan prosedural.

Subandi menggarisbawahi bahwa BK hanya memiliki kewenangan rekomendatif. Setelah sidang etik digelar dan keputusan dibuat, hasilnya diteruskan ke pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan ke fraksi masing-masing.

“Setelah kita putuskan, kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada fraksi melalui pimpinan. Di sinilah tantangan terberatnya, karena tindak lanjutnya kembali kepada sikap fraksi terhadap anggotanya masing-masing,” pungkasnya.

Forum koordinasi BK se-Kaltim nantinya diharapkan menjadi instrumen kolektif dalam menjaga marwah lembaga legislatif melalui penguatan etik dan disiplin, tanpa meninggalkan pendekatan yang humanis dan edukatif. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *