KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faisal Rahman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk mendata ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal dia ungkapkan belum lama ini kepada awak media.
Dia mengatakan, banyak PBB yang belum terdata secara valid. Dia mencontohkan, masyarakat yang membeli tanah lalu mendirikan bangunan, tapi yang terdata hanya pajak atas tanahnya saja, tidak dengan bangunannya.
“Harus ada pendataan ulang. Sebab, banyak yang masuk pajak cuma tanahnya saja, Bangunannya tidak. Itulah mengapa harus dilakukan pendataan ulang,” kata Faisal Rahman.
Dia menjelaskan, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PBB merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah. Untuk itu, dia berharap Pemkab Kutim memberikan perhatian atas masalah ini.
“PBB sudah masuk PAD, jika ini lebih dimaksimalkan tentu, pendapatan kita akan bertambah,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu menjelaskan fenomena ini terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu, Pemerintah tak rutin melakukan sosialisasi kepada warga.
“Kalau tanah yang terdata, PBB nya itu sekitar Rp 20-30 ribu. Tapi kalau bangunan bisa lebih dari itu. Hal ini tentu dapat meningkatkan PAD bila dimaksimalkan,” jelasnya.
Meski demikian, dia berharap masyarakat wajib pajak mempunyai kesadaran dan melaporkan pajak bangunan mereka. Dengan begitu, mereka telah membantu Pemerintah dalam meningkatkan PAD.
“Tapi langkah konkrit yang dapat diambil Pemkab Kutim adalah melakukan pendataan ulang dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya. (adv)




