banner 728x90

Galian C Banyak Ilegal, Ketua DPRD Kutim Harap Pengusaha Urus Izin

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.

KUTIM – Perusahaan tambang galian C di Kutai Timur makin bertambah. Namun, hanya sedikit diantara perusahaan itu yang memiliki izin resmi.

Parahnya lagi, banyak masyarakat yang menggunakan hasil dari tambang galian C yang tidak resmi. Bahkan, ada juga penggunaan proses hasil galian C juga digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur.

Hal ini menjadi perhatian bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni. Pasalnya, beroperasinya galian C yang tak berizin itu merugikan Pemerintah Daerah.

Diketahui terdapat sejumlah proyek menggunakan material galian C, seperti peningkatan jalan. Tak hanya itu, penggunaan material galian C juga digunakan di sejumlah pembangunan dengan sumber dana APBD.

“Kalau melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan,” kata Joni kepada media beberapa waktu lalu.

Menurutnya hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, pasalnya beberapa proyek memang menggunakan material galian C.

“Contohnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung di cor kan gak bisa,” katanya.

Meski demikian, Joni tidak berpangku tangan. Dia telah berusaha agar para pengusaha galian C ini taat aturan.

Politisi PPP itu telah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha galian C. Dia menganjurkan kepada mereka untuk mengurus izin penambangan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.

Hanya saja, usahanya agar pengusaha itu mengurus izin belum terlalu membuahkan hasil. Saat ditanya, para pengusaha itu mengaku kepada Joni telah mengurus izin. “Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tau selama ini,” kata Joni.

Joni juga membeberkan pendapatan dari retribusi galian C itu kepada Pemkab Kutim tergolong kecil. “ada tapi kecil sekali,” bebernya.

Walau begitu, dia merasa Pemkab Kutim tetap rugi bila tak mengurus izin. Sebab, para pelaku usaha galian C itu tidak membayar pajak, sehingga tidak memberikan kontribusi kepada negara.

“Kita sebenarnya yang dirugikan kalo mereka nggak ada ijinnya, seandainya ada ijinnya pasti kan ada pajaknya,” imbuhnya.

“Kami harap para pelaku usaha itu segera mengurus izin, agar mereka juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah kita ini. Bukan tahunya hanya mengambil kekayaan Kutai Timur,” tegasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *