banner 728x90

Fraksi Golkar DPRD Kutim Minta Pemkab Kutim Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Kebakaran

Anggota DPRD Kutai Timur, Arang Jau.

KUTIM – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk memperbaharui mapping atau pemetaan kerawanan bencana kebakaran.

Hal itu diungkapkan perwakilan fraksi Golkar Kutim, Arang Jau saat rapat paripurna membahas raperda Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum dengan agenda mendengar pandangan fraksi terhadap dua raperda usulan pemerintah, Selasa (14/5/2024).

Tak hanya memetakan kerawanan bencana kebakaran, fraksi Golkar Kutim juga meminta Pemkab Kutim untuk Menyusun rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodik.

Arang Jau yang mewakili Fraksi Golkar menyampaikan Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim karena telah memberikan atensinya pada dua buah Raperda tersebut. Hal ini kata dia, sebagai bentuk tanggungjawab dan pemenuhan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

“Pemerintah daerah hendaknya memperbaharui mapping, pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan Menyusun rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodik,” kata Arang Jau.

Dia juga meminta agar aturan sosialisasi ini tidak hanya sampai pada sebagaian masyarakat saja, tapi harus disampaikan secara menyeluruh sampai ke tingkat desa.

“Kami meminta sosialisasi ini tidak hanya sampai di masyarakat kota melainkan juga sampai pada masyarakat desa melalui upaya platform media sosial agar lebih masif dan bersinergi,” tegas Arang Jau.

Selain bahaya kebakaran, Arang juga memfokuskan penyampaiannya pada Perda Ketertiban Umum. Dia mengatakan raperda itu berkaitan pada meningkatnya jumlah penduduk di Kutim yang cukup signifikan.

“Dengan bertambahnya penduduk tentu berpengaruh pada urbanisasi yang juga berkaitan dengan daya tarik pertumbuhan ekonomi sehingga bisa memicu adanya masalah sosial yang semakin kompleks,” tutur Arang.

“Untuk itu, keberadaan hukum pada masalah ketertiban umum harus bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga tersebut juga menyorot keberadaan pasar tumpah di wilayah Sangatta Utara yang tidak sesuai rancangan tata ruang wilayah.

“Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan keadilan,” jelasnya.

Meski demikian, fraksi Golkar berharap dua raperda usulan pemerintah ini segera disahkan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa terlindungi dari bencana kebakaran dan gangguan ketertiban. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *