Samarinda – Aset daerah yang semestinya jadi sumber pendapatan, justru menjadi beban akibat pengelolaan yang amburadul. Inilah sorotan tajam DPRD Kalimantan Timur terhadap Royal Suite Hotel di Balikpapan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengelola hotel dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban dan telah menyimpang dari tujuan awal pembangunan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan keprihatinannya usai melakukan kunjungan bersama Komisi I ke hotel tersebut pada Kamis (15/5/2025). Menurutnya, PT Timur Borneo Indonesia (TBI) selaku pengelola belum merealisasikan kontribusi tetap tahunan sebesar Rp600 juta lebih, serta belum pernah membayarkan pembagian keuntungan sebesar 2 persen untuk daerah.
“Ada kewajiban setiap tahun membayar kontribusi tetap sekitar Rp600 juta lebih per tahun, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Termasuk share keuntungan 2 persen untuk daerah, itu juga belum pernah direalisasikan,” ujar Hasanuddin, Senin (19/5/2025) yang lalu.
Ia menilai hal ini sebagai kelalaian serius yang mencederai kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta. Tak hanya kewajiban keuangan yang diabaikan, DPRD juga menemukan bahwa struktur manajemen hotel telah diubah sepihak sejak 2022 tanpa persetujuan resmi dari Pemprov Kaltim.
Hasanuddin juga menyoroti penyalahgunaan fungsi hotel, di mana sebagian fasilitas diketahui telah dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam seperti café dan karaoke. Perubahan ini, menurutnya, merusak citra aset milik daerah dan mengurangi nilai strategis hotel sebagai penunjang pariwisata dan layanan publik.
Padahal, dalam perjanjian kerja sama selama 30 tahun yang dimulai pada 2016, PT TBI berkewajiban menyetor kontribusi tetap sebesar Rp618 juta per tahun dengan kenaikan 5 persen setiap tahunnya. Namun, DPRD mencatat bahwa setelah pembayaran tahun pertama, tidak ada lagi setoran yang masuk ke kas daerah.
“Kondisi ini semakin menegaskan bahwa pengelolaan Royal Suite Hotel oleh pihak ketiga tidak memberikan dampak positif sebagaimana yang diharapkan dalam perjanjian awal,” ungkapnya.
Sebagai langkah korektif, Hasanuddin menyatakan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan Pemprov dan Gubernur untuk merumuskan kebijakan pengambilalihan pengelolaan hotel tersebut. Ia berharap, dalam waktu dekat regulasi yang diperlukan bisa segera disusun untuk melindungi kepentingan daerah.
“Sudah saatnya kita bertindak. Aset daerah ini harus kembali memberikan manfaat, bukan justru jadi sumber kerugian,” pungkasnya. (ADV).





