banner 728x90

DPRD Kutim Minta OPD Data Kekurangan Tenaga Kerja, Faizal Rachman : Usul di Pengangkatan PNS dan P3K

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman.

KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan terhadap kekurangan tenaga kerja mereka. Hal itu dilakukan lantaran saat ini sudah tidak bisa lagi mengangkat tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).

Dia mengatakan OPD yang kekurangan tenaga kerja dapat melakukan inteventarisasi. Hasilnya itu akan diusulkan ke pusat.

“Saat ini, tenaga medis, guru dan PPL harus pengangkatan PNS dan P3K. Sementara itu merupakan gawai dari Pemerintah Pusat,” jelas anggota Komisi B DPRD Kutim.

Untuk itu, kata Faisal Rachman, harus ada formasi. Formasi inilah yang nantinya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui pengangkatan PNS.

“OPD yang merasa ada kekurangan di dinasnya, segera ajukan. Nanti kekurangan itu akan diusulkan ke Pusat melalui pengangkatan PNS atau P3K,” ungkapnya.

Ada satu solusi yang didapatkan Faizal Rachman, yakni Tenaga Harian Lepas (THL). Hanya saja, untuk THL ini biasanya diperuntukkan bagi cleaning service dan pramubakti.

“Kalau THL tidak tahu bisa atau tidak. Tapi itu biasanya untuk tenaga kebersihan,” tandasnya.

Diketahui, Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.

Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis Pasal 66 beleid tersebut.

Penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3). (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *