banner 728x90

DPRD Kutim Kembali Gelar Paripurna Dua Raperda, Dengar Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Fraksi

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni dan asisten 1 Kutim, Poniso Suryo Renggono.

KUTIM – Rapat Paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Rabu (15/5/2024). Dua raperda itu adalah Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Agenda rapat paripurna kali ini adalah mendengar tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kutim atas dua raperda itu. Asisten 1, Poniso Suryo Renggono membacakan tanggapan Pemkab Kutim mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Pada kesempatan itu, Poniso mengucapkan terimakasih kepada tujuh fraksi yang setuju dua raperda itu ditindaklanjuti. Dia menegaskan semua saran dan kritik akan dijadikan referensi untuk membuat produk hukum yang berkeadilan.

“Pemkab Kutai Timur mengucapkan terimakasih atas tindaklanjut dua Raperda usulan pemerintah. Saran, masukan, pandangan kritis masing-masing fraksi merupakan referensi yang berharga bagi kami dalam rangka membuat produk hukum daerah yang berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Poniso.

Asisten 1 Kutim mengatakan, tanggapan Pemkab mengenai usulan fraksi sangatlah membangun. Dia mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat Kutim dari bahaya potensi kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman.

“Terkait dengan peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten, Pemkab telah merumuskan dalam Raperda dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar,” kata Poniso.

“Selain itu pemkab juga melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan bahaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” sambungnya.

Selain itu, Pemkab Kutim juga akan melakukan sosialisasi dan simulasi, serta pelatihan kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui cara melakukan pencegahan serta menanggulangi bahaya kebakaran.

“Kami akan melakukan koordinasi dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat mengenai pencegahan terhadap kebakaran dalam dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi raperda ketertiban umum, Poniso meyakinkan para wakil rakyat bahwa Pemkab akan menjaga hak-hak masyarakat sesuai dengan undang-undang. Ini dilakukan agar hak masyarakat tidak diabaikan.

“Selain itu, kami akan juga akan melakukan pembahasan raperda ketertiban umum melalui konsultasi publik, sosialisasi dan seminar. Ini dilakukan demi menjamin hak partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *