KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang tengah dibahas. Sebagai Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yan menekankan pentingnya penguatan pasal-pasal terkait pengaturan tempat hiburan malam (THM) dan lokalisasi yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Kutim.
“Raperda ini nantinya akan memperkuat sanksi dengan pemberian teguran lisan, surat peringatan, hingga denda bagi tempat hiburan malam dan lokalisasi ilegal,” ujarnya.
Meskipun begitu, Yan mengakui ada kelemahan dalam Raperda tersebut, yakni belum secara rinci mengatur tentang pidana atau hukuman yang diterapkan kepada pelaku THM dan lokalisasi ilegal. Menurutnya, hal ini masih menjadi kekurangan yang perlu diperbaiki dalam pembahasan lebih lanjut.
“Sekarang baru rancangan, jadi masih ada waktu untuk memperbaiki kelemahan, terutama terkait penerapan sanksi pidana,” tambahnya.
Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa setelah Raperda disahkan menjadi Perda, hal tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat keamanan untuk menindak tempat hiburan malam dan lokalisasi ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin.
“Kami akan terus berdiskusi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya agar peraturan ini bisa diterapkan dengan efektif,” lanjut Yan.
Sebagai target, Yan menyebutkan bahwa DPRD Kutim berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan mengesahkannya sebelum pergantian tahun.
“Kami berharap Raperda ini bisa disahkan sebelum tahun baru sebagai langkah nyata untuk meningkatkan ketertiban di masyarakat,” tutup Yan. (adv)




