KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni mendorong para pengusaha galian C untuk mengurus izin. Hal itu dia ungkapkan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Maraknya galian C Ilegal membuat Ketua DPRD Kutim sedikit geram. Bukan tanpa alasan, galian C ilegal ini mengeruk kekayaan Kutai Timur tapi tak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Joni menduga, pengurusan izin galian C yang harus ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuat mereka enggan mengurus izin. Ditambah, ada sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi para pengusaha galian C.
“Itu kan kewenangan provinsi. Sampai sekarang saya dengar mereka tidak buat izin galian C karena prosesnya untuk ke sana luar biasa rumit,” ucapnya saat ditemui wartawan.
“Kita juga dari DPR sering menegur mereka. Sampai aja sih di telinga mereka. Yaa namanya juga kebutuhan kan. Kita selalu ingatkan kepada mereka minta tolong diurus izinnya. Kita ingatkan itu,” tambahnya.
Dia juga memaparkan salah satu alasan yang membuat pelaku galian C ilegal belum mengurus izin. Syarat aktivitas tambang yang harus luas lahan 10 hektare membuat mereka tak bisa menyanggupi persyaratan itu.
Pasalnya, kebanyakan dari mereka melakukan galian C luas lahannya hanya di bawah 10 hektare. “Ada juga info bisa diurus kalau luasnya 10 hektar. Kalau hanya 1 atau 2 hektar nggak bisa,” jelasnya.
Meski demikian, Joni mengaku terus melakukan komunikasi agar mereka tetap mengurus izin galian C. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan memberikan dampak positif bagi daerah.
“Kami sudah komunikasi semuanya. Kita sarankan kalau mau aman ya urus izin. Kalau ada izin kan enak, kita dapat juga. Kalau ilegal gini kita tidak dapat apa-apa. Makanya kita dorong terus harus ada izin,” tuturnya.
Walaupun begitu, Joni mengaku dilematis bila menindak para pelaku galian C ilegal. Pasalnya, hal ini juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau kita tegasi, ini kebutuhan masyarakat. Jadi dilema kita ini. Kita tegasi, aktivitas masyarakat tidak jalan nanti. Kita hanya bisa instruksikan minta tolong izin diurus cepat,” bebernya.
“Izin ini kan syaratnya 10 hektar. Nahh kalau ada lahan warga 2 hektar dan dia butuh gimana? Sementara pembangunan kita butuh material seperti batu dan sebagainya,” tambahnya.
Joni mengaku bakal tetap mendorong agar Pemprov dan pihak terkait memperhatikan fenomena galian C ini.
“Jadi kita tetap tegaskan ke Pemprov tolong ini difasilitasi seperti apa. Yang punya wilayah juga kita tekankan mengurus itu. Tapi yaa alasannya bahwa mereka sementara mengurus,” pungkasnya. (adv)




