KUTIM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo, Senin (10/6/2024).
RDP itu juga dihadiri para wakil rakyat, diantaranya Agusriansyah, Hapnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rahman. Selain itu hadir pula dua pihak yang bertikai, yakni Kelompok Tani Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.
Tak hanya itu, RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang dan Camat Karangan.
Agusriansyah meminta agar kedua belah pihak legowo dimediasi. Itu semua dilakukan agar tidak ada lagi pertikaian diantara keduanya. “Ada mediasi yang lebih teknis untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Agusriansyah.
Sementara itu, Hapnie menyampaikan bahwa dalam hal ini masyarakat berada pasa posisi yang lemah. Oleh Karena itu, dia meminta para wakil rakyat menilai persoalan ini sesuai dengan persoalan riil yang ada di lapangan.
Pada pertemuan itu juga legislator lainnya, Faizal Rahman, heran dengan ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam RDP. Padahal, awal mula pertikaian antara PT Indexim dengan warga lantaran ada kesepakatan PT SBA dengan Indexim.
“Saya tidak tahu kenapa SBA tidak hadir. Harusnya dihadirkan juga supaya kita tahu deal-deal bapak itu kompensasinya apa. Jadi kompensasi dengan SBA, masyarakat yang dikorbankan gitu,” tegas Faizal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Arfan meminta agar seluruh kritik dan saran para wakil rakyat kepada PT Indexim agar diperhatikan serta dieksekusi secepatnya.
“Mudah-mudahan ini menyentuh ke Indexim, bahwa kemungkinan kita tidak perpanjang lebar ini. Kalau tidak, mungkin saya atas nama pimpinan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Arfan memberikan kesempatan kepada PT. Indexim untuk menyampaikan tanggapannya. Indexim mengatakan bakal mencatat semua apa yang disampaikan dewan dan pihak terkait.
“Kami akan catat semua, saya sepakat bahwa kita harus selesaikan dengan baik. Namun untuk mengambil keputusan kapan, saya belum bisa berikan. Tapi tidak lama ini, semoga bisa dua minggu ke depan,” terangnya.
Sementara itu Kapolsek Sangkulirang, Sudarwanto, mengatakan pihaknya telah memediasi kedua pihak. Hanya saja, mediasi tersebut tak menemui kesepakatan.
“Saya sudah dua kali memediasi. Pertama kita lakukan, sudah mengerucut. Kemudian kedua saya ikutkan dari rekam rekan-rekan KPHP Bengalon. Saat itu sudah mengerucut. Artinya, kedua pihak sudah mulai ada titik temu. Tinggal bicara terkait dengar harga,” ujarnya.
“Namun setelah dijadwalkan pertemuan ketiga, Indexim tak ingin ganti rugi. Indexim katanya tidak akan memberikan ganti rugi, karena ada surat yang menjadi pokok, bahwa Indexim tidak perlu melakukan pembayaran, “sambungnya.
Senada dengan Kapolsek, Danramil Sangkulirang mengatakan pihaknya juga telah memberikan solusi kepada dua belah pihak yang bertikai. Namun, solusi tersebut tak mereka ambil dan terus memperdalam perseteruan.
“Solusinya sudah kami berikan, tapi kadang-kadang tak dianggap. Nahh saya sampaikan, kami tak ada kepentingan di Indexim mau pun kelompok tani,” jelasnya.
“Keinginan kita adalah bagaimana keduanya harmonis. Tapi Kelompok Tani kerja sama SBA, lalu SBA kerja sama dengan Indexim tapi ketiganya tidak mau duduk bersama,” tambahnya. (adv)




