banner 728x90

Perkim Kutim Bedakan Aturan PSU MBR dan Komersial

Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim (Kutimzone.com)

Kutimzone.com, Sangatta – Serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kutai Timur tidak berlaku sama rata untuk semua jenis perumahan. Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutim menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara perumahan bersubsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan perumahan komersial, terutama dalam hal kewajiban penyelesaian infrastruktur.

“Kalau perumahan MBR itu boleh menyerahkan dalam kondisi jalannya belum dicor. Pemerintah yang akan membangunnya,” kata Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa perumahan MBR memiliki karakteristik tersendiri karena harga jualnya ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Maka dari itu, pemerintah daerah memberikan kelonggaran agar proses serah terima dapat dilakukan meski jalan lingkungan atau infrastruktur lainnya belum sepenuhnya dibangun. Setelah diserahkan, barulah pembangunan fasilitas tersebut ditangani oleh pemerintah.

Berbeda dengan itu, perumahan komersial diwajibkan menyelesaikan seluruh fasilitas umum sebelum dilakukan serah terima. Ini termasuk pengecoran jalan, pembangunan drainase, dan penyediaan sarana penunjang lainnya. Standar ini diberlakukan karena perumahan komersial bersifat bisnis dan harga jual ditentukan sepenuhnya oleh pengembang.

“Kalau yang komersial, karena itu bisnis developer dan harga ditentukan mereka, maka semua fasilitas harus terbangun dulu baru diserahkan ke pemerintah,” tegas Astana.

Ia mengakui bahwa Perkim beberapa kali menerima pengajuan serah terima dari pengembang komersial. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan bahwa beberapa fasilitas belum selesai dibangun. Akibatnya, pengajuan tersebut harus ditolak.

“Ada yang sudah menyerahkan, tapi saat dicek jalannya belum dicor. Kami tidak berani proses. Ini ada konsekuensinya,” jelasnya.

Perbedaan aturan ini diberlakukan untuk menjaga prinsip keadilan dan efisiensi anggaran. Pemerintah tidak ingin menanggung beban pembangunan dari proyek komersial yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pengembang. Sementara itu, untuk perumahan MBR, pendekatan lebih inklusif diterapkan demi menjamin akses masyarakat kecil terhadap hunian layak.

Dengan kebijakan yang berbeda ini, Perkim berharap proses serah terima PSU bisa berjalan tertib dan sesuai ketentuan, tanpa merugikan negara maupun masyarakat. (ADV/RI).

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *