Kutimzone.com, Sangatta – Bagaikan mendapatkan kunci yang selama ini hilang, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutai Timur akhirnya dapat bekerja secara optimal menyentuh fasilitas umum perumahan setelah hadirnya dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang disahkan sepanjang 2024. Regulasi ini membuka ruang gerak legal bagi Perkim untuk melakukan perbaikan infrastruktur perumahan, sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang selama ini tinggal di kompleks-kompleks terbengkalai.
Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan yang disahkan pada April 2024, serta Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyerahan Aset PSU yang berlaku sejak Agustus 2024, menetapkan kewajiban pengembang untuk menyerahkan aset PSU kepada pemerintah kabupaten sesuai standar teknis. Tanpa regulasi ini, pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah tidak dapat dilakukan karena terganjal kepemilikan aset.
“Perda ini membuat kami di Perkim tidak lagi ragu mengambil langkah. Ada payung hukum yang jelas, dan kami bisa menyusun program dengan basis legal yang kuat,” ujar Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim, pada Rabu (26/11/2025) kemaren.
Menurut Astana, regulasi ini tidak hanya memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, tapi juga mempercepat proses pembangunan di lingkungan perumahan rakyat, terutama bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di tahun 2025, beberapa jalan perumahan yang sebelumnya becek dan rusak berat sudah diperbaiki dengan pengecoran, serta drainase yang dinormalisasi.
“Di 2025 ini sudah ada beberapa PSU yang sudah dicor. Jalan-jalan yang dulu becek sekarang sudah bagus. Dokumentasi sebelum dan sesudah pengecoran lengkap,” jelasnya.
Ia menyebutkan sedikitnya 10 perumahan MBR telah masuk dalam daftar proses serah terima aset. Namun, sebagian masih tertunda karena kendala administratif, seperti sertifikat lahan atau dokumen teknis yang belum lengkap dari pihak pengembang.
Bagi masyarakat, kehadiran perda ini menjadi solusi konkret. Mereka tidak lagi harus memperbaiki jalan atau saluran air secara swadaya, karena kini pemerintah bisa langsung turun tangan setelah proses serah terima tuntas. Sementara bagi pengembang, regulasi ini menuntut kepatuhan dalam menyelesaikan tanggung jawab sebelum melepas kawasan ke tangan pemerintah.
Hadirnya perda PSU menjadi titik balik penting bagi Dinas Perkim Kutim. Tak hanya memperkuat kewenangan, tapi juga mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dasar yang layak bagi warga perumahan di seluruh wilayah. (ADV/RI).






Respon (1)