KUTIM – Antrian yang panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kutai Timur (Kutim) telah menarik perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan.
Namun yang disoroti bukan hanya masalah antrian BBM, melainkan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Dalam pernyataannya kepada media beberapa waktu lalu, Arfan menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus.
Politisi dari Partai Nasdem tersebut menyoroti penggunaan bahu jalan oleh sebagian pengantri BBM. Baginya, tindakan ini merupakan pelanggaran dan perampasan hak pejalan kaki.
“Bagian bahu jalan seharusnya untuk pejalan kaki. Penggunaan bahu jalan oleh para pengantri BBM tidak dapat diterima. Hal ini melanggar hak masyarakat,” ungkap Arfan.
Menurut Arfan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus segera bertindak untuk menertibkan perilaku tersebut. Jika tidak, kata dia, perilaku ini akan menjadi kebiasaan yang diterima oleh masyarakat.
“Kami telah mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengembalikan fungsi bahu jalan, karena itu adalah untuk pejalan kaki,” jelasnya.
“Untuk mengatasi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menjalankan tugasnya dalam menertibkan para pengantri BBM. Dengan demikian, hak orang lain tidak akan dilanggar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa pengguna jalan harus patuh pada aturan lalu lintas dan mematuhi rambu-rambu. Ini termasuk penggunaan bahu jalan.
Menurut Arfan, banyak kecelakaan terjadi karena kesalahan manusia atau karena pengguna jalan tidak patuh pada aturan lalu lintas. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan berlalu lintas.
“Kesadaran dimulai dari diri kita sendiri. Dengan mematuhi aturan, kita bisa menjaga keselamatan dan menghindari merugikan orang lain,” tegasnya.
Dia juga berharap, masyarakat dapat hidup tertib dan tidak melakukan pelanggaran aturan dalam segala hal. “Marilah kita hidup dengan taat pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)


