banner 728x90

Tanggapi Sengketa PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga, DPRD Kutim Bakal Bentuk Panja

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bakal membentuk panitia kerja (Panja) dalam mengawal permasalahan sengketa lahan antara PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kutim, Agusriansyah usai pihaknya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan itu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan, pihaknya membentuk Panja untuk mengawal permasalahan tersebut. Dirinya tak ingin ada stigma buruk di masyarakat mengenai DPRD Kutim mengenai hal itu.

“kita akan buatkan panitia kerja untuk mengawal dan mendorong agar hak yang dimiliki masyarakat bisa dipenuhi,” ujar Agusriansyah.

“Kita takutkan, kurangnya pemahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisahkan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi (investor kita). Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus (prioritas) kita lindungi,” sambungnya.

Agusriansyah menjelaskan sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo coba dimediasi DPRD Kutim. Mediasi itu dilakukan melalui RDP yang digelar DPRD Kutim, Senin (10/5/2024).

Dalam RDP itu, kelompok Tani Bina Warga menuntut hak atas penggunaan lahan yang digunakan oleh PT Indexim Coalindo. Dia juga menceritakan awal mula perseteruan dua belah pihak itu.

“Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 Hektar yang kemudian PT. Santan Borneo Abadi (SBA) melakukan izin penggunaan lahan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI),” ungkap Legislator Kutim itu.

“Lahan itu saat ini masuk area yang akan dikelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan dari 270 luas lahan, pihak Indexim baru membayar sekitar 75 hektar. Sisanya inilah yang diminta para kelompok tani agar mereka membayar atas lahan yang mereka gunakan.

Meski demikian, Agusriansyah berharap, dua minggu setelah RDP ini PT Indexim bisa menyelesaikan tuntutan masyarakat. Sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Atau kalau perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus. Makanya kita juga ini mau cermati, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *