Kutimzone.com, Sangatta – Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentunya wajib mengikuti semua aturan yang ada. Selain itu, TKA juga tidak dibiarkan bekerja tanpa pengawasan.
Sehubungan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja terus mengawasi ratusan TKA yang bekerja di berbagai perusahaan pertambangan di kabupaten ini. Program pemantauan dan pengawasan ratusan tenaga kerja (naker) warga negara asing (WNA) ini menjadi salah satu fokus yang dilakukan oleh Pemkab Kutim.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim Tejo Juwono melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusufsyah di Ruang Kerjanya, Jumat, 16 Februari 2024.
“Pengawasan yang kami (Badan Kesbangpol Kutim) laksanakan itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010 tentang Pemantauan Terhadap Orang Asing, Organisasi Masyarakat Orang Asing dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.
Selain pengimplementasian Permendagri Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010, sebelumnya dari pihak pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan BIN hingga Imigrasi telah melakukan rapat tentang pengawasan TKA yang berada di Kutim. Hal itu dilakukan Karena setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka, termasuk datangnya TKA dengan jangka waktu juga dibatasi untuk setiap jabatan.
Badan Kesbangpol Kutim turut melakukan operasi atau memantau bersama Imigrasi dan Polres Kutim, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di perusahaan pengguna TKA terbesar. Di Kutim beberapa perusahaan yang menggunakan jasa TKA tak sedikit seperti Kobexindo Cement, KPC, Indominco Mandiri, Pamapersada Nusantara dan perusahaan pertambangan lainnya.
“Berdasarkan data kami (Badan Kesbangpol Kutim) yang diberikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, untuk jumlah TKA sebanyak 101 orang. Itu terdiri dari RRC 64 orang, Korea Selatan 18 orang, Selandia Baru 1 orang. Thailand 5 orang, Sri Lanka 3 orang, Australia 3 orang, Malaysia 2 orang, India 3 orang,” jelasnya merincikan.
Selanjutnya TKA pada triwulan empat atau Desember 2023, merupakan tenaga kerja ahli pada bidang tertentu yang memang belum dimiliki tenaga kerja lokal Indonesia. Dari jumlah 101 TKA pada triwulan 4 tahun 2023 tentunya pada 2024 ini bisa saja berubah jumlahnya.
Hal itu mengindikasikan jumlah TKA yang dinamis, bisa turun atau naik. Karena biasanya keberadaan TKA, paling lama tiga bulan kemudian diganti lagi dengan tenaga kerja lainnya.
Itu menunjukkan bukti bahwa TKA biasanya bukan karyawan permanen, melainkan karyawan yang dibutuhkan pada bidang-bidang tertentu, terutama di sektor pertambangan.
“Tidak ada TKA di Perusahaan Perkebunan,” ujarnya.
Sebagai bentuk pembinaan, Badan Kesbangpol Kutim juga meminta pihak perusahaan untuk mendampingi naker lokal. Maksudnya agar nantinya tenaga lokal bisa menjadi ahli pada bidang tertentu.
Caranya adalah memberikan pelatihan khusus kepada naker lokal. Sehingga menjadi lebih ahli dan memenuhi kebutuhan dunia kerja, umum maupun bidang khusus di masa datang. (Rls)


