Kutimzone.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim apresiasi 15 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Distransnaker Kabupaten Kutim Dr Roma Malau, mengatakan ke-15 perusahaan tersebut telah melaporkan pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan-karyawan mereka kepada pihak berwenang.
“Alhamdulillah sampai hari ini, Selasa 26 Maret 2023, pukul 16.00 WITA, ada sekitar 10 hingga 15 perusahaan yang menyetor ke kami bahwa mereka sudah membayarkan THR karyawannya. Tentu kita apresiasi dan penghargaan,” kata Roma.
Roma menyebutkan, THR diberikan sesuai masa kerja. Misalnya kurang dari setahun maka THR akan diberikan sesuai hitungan konversi dari masa kerjanya.
Namun jikalau karyawan sudah bekerja pada perusahaan selama setahun atau lebih maka THR diberikan setara gaji penuh dalam satu bulan.
Dari 15 perusahaan yang telah melaporkan, beberapa di antaranya PT Kaltim Prima Coal, kemudian Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur.
“Saya tidak hafal, tetapi kami telah memegang data perusahaan dan tersimpan di kantor,’ ujarnya.
Roma Malau yang pernah menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kutim tersebut lantas meminta kepada perusahaan di Kutim, khususnya yang sampai saat ini belum membayarkan THR karyawan bisa segera merealisasikannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.
Meskipun demikian, Roma Malau juga mengungkapkan bahwa masih ribuan perusahaan di Kutim yang belum membayarkan THR kepada karyawan mereka. Menyikapi hal itu, Disnakertras terus melakukan pemantauan sesuai dengan surat edaran Bupati Kutim yang telah dikeluarkan.
Untuk memudahkan proses pengaduan terkait pembayaran THR, pihak berwenang juga akan membentuk posko pengaduan seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Karyawan yang merasa belum menerima THR dari perusahaannya dapat melaporkan hal tersebut ke posko aduan yang akan segera dibuka.
“Iya kami juga akan membuat posko aduan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami menerima pengaduan karyawan yang tidak dibayarkan THR,” kata Roma saat ditanya wartawan usai menghadiri pembukaan Bazar Ramadan 1445 H dan Pasar Murah 2024 di Lapangan Heliped, Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (26/3/2024).
Dengan adanya upaya ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kutai Timur dapat segera memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawan-karyawan mereka, agar semua dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sejahtera.


