banner 728x90

Pemkab Kukar Batasi Nongkrong di Turapan Saat Bulan Suci Ramadhan

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Istimewa)

Kutimzone.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengeluarkan aturan nongkrong di turapan saat Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor :B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah.

Pemkab Kukar  membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan salat tarawih. Sementara untuk pelaksanaan sahur keliling, warga diimbau untuk mulai membangunkan warga pada pukul 03.00 WITA. 

“Diharapkan kepada masyarakat muslim selama Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” bunyi edaran tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 29 Februari itu, juga ditegaskan jika pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.

“Pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan aktivitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi surat edaran Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah di poin tiga. (ADV/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *