Kutimzone.com, Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, menyoroti isu serius yang masih menghantui daerah ini, yaitu banjir. Basti mengungkapkan bahwa Kutim hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Banjir, yang dapat menjadi solusi terhadap permasalahan banjir yang telah lama meresahkan masyarakat setempat.
“Ya, Kutim belum ada perda penanganan banjir,” ungkap Basti saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan pentingnya melakukan perbaikan yang signifikan dalam penanganan banjir di daerah ini.
Ia juga menyampaikan harapannya bahwa Kutai Timur yang sebelumnya merupakan kecamatan atau desa, dapat terus berkembang menjadi kabupaten yang mampu bersaing dengan daerah lain.
Banjir, yang sering terjadi di beberapa wilayah di Kutim, seperti Sagatta, disebabkan oleh meluapnya debit air Sungai Sangatta di Kabupaten Kutai Timur.
Dampaknya sangat dikeluhkan oleh sebagian besar kawasan padat penduduk di Sangatta, yang sering terendam banjir setiap kali hujan turun. Tak hanya itu, sebagian rumah-rumah penduduk di Kecamatan Sangatta Utara juga ikut terdampak.
Salah satu penyebab banjir ini, seperti yang disebutkan Basti, adalah bangunan yang sering dibangun tanpa konsep penataan ruang perkotaan yang baik. Akhirnya, sistem drainase yang tidak sesuai dan buruk menyebabkan terjadinya banjir.
“Asal bangun saja, tidak ada konsep yang baik penataan ruang perkotaan. Bagaimana drainasenya. Kemana nanti air itu akan mengalir,” terangnya.
Dengan belum adanya Perda Penanganan Banjir, perlunya tindakan cepat dan komprehensif untuk mengatasi masalah banjir yang telah berkepanjangan di Kutai Timur.
“Ya saya berharap pemerintah serius dalam menangani banjir ini,” tandasnya.


