banner 728x90

Anjas Minta Penertiban Reklame di Median Jalan

Anggota DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas (Sumber foto: Dok. Istimewa).

Kutimzone.com, Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Rekomendasi ini, yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) yang diterima oleh DPRD Kutim, menghimbau agar tidak ada lagi pemasangan reklame di median jalan.

Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Sayid Anjas, menekankan pentingnya menjalankan rekomendasi ini. Baginya, ini adalah panggilan untuk menertibkan semua reklame yang berdiri di sepanjang median jalan.

“Harus ditertibkan kalau rekomendasi seperti ini,” ujarnya tegas, belum lama ini.

Untuk mengatasi masalah pemasangan reklame yang terus berlanjut di media jalan, tindakan lebih lanjut diperlukan. Seluruh papan reklame yang berdiri di atas tiang besi harus dirobohkan dan dikembalikan ke daerah, terutama karena sebagian besar dibangun dengan anggaran APBD Kutim.

“Harus dirobohkan agar tidak lagi ada pemasangan reklame,” tegas Anjas.

Namun, perlu dicatat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk median jalan. Pemasangan baliho dan spanduk di sisi jalan masih diizinkan, tetapi harus tunduk pada regulasi yang berlaku.

“Masa sudah lewat dari waktunya harus ditertibkan,” tutur Anjas.

Lebih lanjut, Anjas menekankan pentingnya peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memfilter usulan pemasangan reklame, dengan membatasi pemasangan di median jalan untuk menghindari temuan dari BPK.

“Harus memberitahu masyarakat bahwa pemasangan reklame di median jalan sudah tidak dianjurkan lagi. Mereka diarahkan untuk memasang di pinggir jalan,” tandasnya.

Penulis: AUDEditor: Kutimzone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *