Samarinda – Program Jospol yang diusung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menuai kritik dari Fraksi Gerindra DPRD Kaltim. Dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar Senin (2/6/2025), Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis terhadap arah kebijakan yang dinilai terlalu ambisius namun minim rincian teknis.
“Program unggulan Jospol terdiri dari 9 arah kebijakan yang terlihat sangat ambisius, mulai dari hilirisasi industri pertanian hingga pembangunan infrastruktur berskala besar seperti jalan tol dan pelabuhan internasional,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menyebut bahwa kejelasan kelembagaan pelaksana serta kemampuan anggaran sangat diperlukan agar program tidak berhenti pada tataran wacana. Mereka meminta penjelasan detail tentang lembaga pelaksana, jenis kegiatan, dan instansi yang bertanggung jawab atas tiap arah kebijakan.
“Kami mohon penjelasan, 9 arah kebijakan unggulan tersebut masuk ke dalam urusan pemerintahan yang mana. Juga, program dan kegiatan apa yang akan dilakukan, serta kira-kira perangkat daerah mana yang akan mengampunya,” tegas Reza.
Kesembilan arah kebijakan Jospol yang dimaksud mencakup: hilirisasi industri pertanian berbasis teknologi; inovasi di sektor perikanan, industri, dan pelayanan publik; pemberian insentif kepada guru dan penjaga rumah ibadah; ekonomi inklusif berbasis UMKM digital; pengembangan pariwisata desa; infrastruktur pendidikan dan kesehatan; jalan tol dan pelabuhan; revitalisasi Sungai Mahakam; serta kemudahan investasi.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti sisi fiskal. Mereka meminta pemerintah provinsi menyampaikan estimasi kapasitas anggaran yang tersedia setelah belanja wajib dikurangi dari pendapatan daerah tahun 2025 hingga 2029. Hal ini dinilai penting untuk menjamin program dapat dijalankan secara realistis.
“Penting bagi pemerintah provinsi untuk dapat menyampaikan proyeksi kapasitas fiskal yang dapat dibelanjakan setelah dikurangi belanja wajib,” katanya.
Reza menegaskan bahwa dokumen RPJMD bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman strategis pembangunan lima tahunan. Ia mendorong agar pembahasan antara DPRD dan pemerintah dilakukan berbasis data, dengan pendekatan yang substansial dan mendalam.
“RPJMD harus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (ADV).





