Samarinda – Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik menjadi perhatian khusus anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Golkar, Sapto Setyo Pramono. Ia mengajak warga untuk aktif mengkritisi dan memberi masukan terhadap kebijakan yang dirumuskan oleh DPRD dan pemerintah daerah.
“Jangan hanya menerima. Masyarakat boleh kok untuk mengkritisi, memberi saran, atau menyampaikan pendapat soal kebijakan maupun rancangan perda. Kalau memang dirasa perlu direvisi, kita terbuka, asal didasari kajian yang kuat,” ujarnya.
Sapto menegaskan bahwa uji publik adalah bagian penting dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah (perda). Melalui uji publik, masyarakat dapat memahami dampak langsung maupun tidak langsung dari regulasi yang sedang disusun.
“Perda itu biasanya, pasti akan ada uji publik. Supaya masyarakat tahu dan bisa menilai. Kalau ada yang merasa dirugikan, itu bisa disampaikan sejak awal,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tidak semua kebijakan yang terlihat populis otomatis menguntungkan semua pihak. Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai pengawas dan pemberi masukan sangat vital untuk memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan bersama.
“Oleh karena itu DPRD Kaltim setiap membahas, menyusun, dan sebelum mengesahkan perda melaksanakan uji publik, meminta pendapat publik,” tambahnya.
Menurut Sapto, masukan masyarakat akan lebih bermakna jika didasarkan pada data, kajian, dan analisa yang terukur. DPRD membuka ruang dialog seluas-luasnya, termasuk melalui forum rapat dengar pendapat, sebagai sarana komunikasi antara publik dan legislator.
“Enggak bisa hanya omongan lisan tanpa dasar. Kita di DPRD bekerja berdasarkan data dan kajian yang bisa diuji,” imbuhnya.
Ia berharap partisipasi masyarakat Kaltim ke depan semakin tinggi dalam proses penyusunan peraturan, sehingga semua perda yang disahkan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan masyarakat dan memberi manfaat luas.
“Kita harap masyarakat ikut berperan dalam proses pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
Seruan Sapto menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya hidup dalam kotak suara pemilu, tetapi juga dalam ruang diskusi dan pengawasan kebijakan publik sehari-hari. (ADV).





