KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur, dr Novel Tyty Paembonan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Daerah.
Raperda ini, menurut Novel, akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung program pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutai Timur.
Novel menjelaskan pihaknya akan melakukan pembahasan harmonisasi Raperda bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda.
“Kami telah diundang oleh Kepala Biro Kemenkumham untuk harmonisasi, dan kami berharap proses ini berjalan lancar,” ujar Novel.
Ia optimistis Raperda ini dapat disetujui paling lambat akhir November 2024. “Mudah-mudahan bulan ini selesai, sehingga Kutai Timur memiliki dasar hukum yang jelas untuk penanganan HIV/AIDS,” terangnya.
Terkait usulan perubahan pasal oleh Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kutai Timur, Novel menyatakan akan dilakukan diskusi mendalam untuk memastikan usulan yang relevan dapat dimasukkan ke dalam Raperda.
“Semua usulan akan dibahas secara rinci untuk memastikan kesesuaiannya. Keputusan final akan diambil setelah rapat paripurna di Samarinda,” jelasnya.
Novel, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini sebelumnya telah melibatkan Dinas Kesehatan, lembaga kesehatan, dan praktisi kesehatan di Kutai Timur.
“Sebagai Ketua Pansus, saya memastikan bahwa Raperda ini telah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait. Saya berharap regulasi ini segera disahkan,” ungkap politikus Gerindra tersebut.
Novel menekankan pentingnya keberadaan Perda HIV/AIDS untuk memberikan landasan hukum dalam pelayanan kesehatan dan pelaksanaan teknis di lapangan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Regulasi ini akan menjadi panduan yang jelas bagi pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (adv)




