KUTIM — Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).
Raperda ini dirancang untuk memperbaiki dan memperbarui Perda yang telah ada sejak 2003, yang dinilai tidak lagi efektif dalam mengatasi permasalahan ketertiban di masyarakat.
Namun, Yan mengungkapkan adanya kelemahan dalam rancangan tersebut, yakni tidak adanya pasal yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran ketertiban umum.
Saat ini, sanksi yang diatur hanya sebatas teguran lisan dan teguran tertulis.
“Hanya diperkuat dengan teguran lisan, teguran surat,” kata Yan pada Kamis (7/11/2024). Dia menilai hal ini masih belum memberikan efek jera yang cukup bagi pelanggar.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, dalam pengesahan nantinya, Raperda tersebut akan mencantumkan sanksi pidana bagi pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, guna meningkatkan efektivitas pengaturan ini.
Meski begitu, anggota Komisi D itu menambahkan pihaknya masih mendalami teknis pelaksanaan raperda ini. Dia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, agar implementasinya bisa berjalan optimal.
“Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” ujar Yan.
Yan juga menjelaskan bahwa Perda yang ada sebelumnya tidak lagi efisien dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlunya pembaruan aturan ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang merupakan instansi yang akan bertanggung jawab dalam penerapan aturan ini, diharapkan dapat bekerja dengan lebih tegas dan komitmen.
Yan berharap Satpol PP tidak lagi ragu dalam menindak pelanggaran yang ada, mengingat aturan yang lebih jelas akan memperkuat kewenangan mereka.
“Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” pungkasnya.
Harapannya, Raperda yang tengah disusun ini dapat memberi solusi bagi peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kutai Timur. (adv)




