KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dr Novel Tyty Paemboman menanggapi adanya aduan mengenai pencemaran sungai oleh PT Indexim. Hal itu dilaporkan masyarakat Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan.
Novel Tyty Paemboman menegaskan, air bekas tambang tidak boleh langsung ke sumber air masyarakat. Limbah tambang haruslah diproses dulu agar lebih aman bagi masyarakat.
“Air tambang menurut aturan tidak boleh langsung dari tambang ke luar tetapi harus melalui tahapan proses,” kata dr Novel Tyty Paemboman saat ditemui awak media di DPRD Kutim, Selasa (2/7/2024).
Politisi partai Gerindra itu sangat menyayangkan apabila hal ini sampai benar-benar terjadi. Sebagai seorang dokter, Novel Tyty Paemboman sangat mengetahui dampak kesehatan bagi masyarakat apabila mengonsumsi air yang sudah bercampur limbah tambang.
“Karena ini adalah air yang kita minum, yang tertelan dan masuk kedalam tubuh dan bisa mengganggu fungsi organ tubuh kita. Tentu kita sangat tidak nyaman kalau mendengar memang sungai itu sudah tercemar dan di air sungai tersebut digunakan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan langkah yang diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim yang langsung beraksi saat mendengar isu itu sudah tepat. Dia juga mendorong dinas yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat untuk segera turun menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kemudian kita juga sarankan ke dinas-dinas terkait bahwa terkait masalah seperti ini tidak boleh lambat. Pemerintah harus respon cepat turunkan dinas-dinas yang memang terkait soal itu,” tegasnya.
Dia mengatakan Dinas Kesehatan haruslah juga turun tangan. Dinkes bisa melakukan uji sampel air sungai dan dibawa ke Laboratorium kesehatan Daerah (Labkesda).
“Sungai ini kadar bakterinya berapa, ekolinya berapa, Mineralnya berapa, Kimia yang beracun itu berapa yang bisa dihitung. Sehingga Pemerintah dari dinas terkait bisa memberi tahukan kepada masyarakat untuk tidak memakai air tersebut jika tercemar,” tuturnya.
Politisi senior itu juga mengatakan, aktivitas pertambangan memang dapat berdampak buruk bagi lingkungan bila tak dikelola dengan baik. Namun, di sisi lain, pertambangan juga dibutuhkan daerah untuk mendongkrak ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
“Tetapi hal ini juga harus dilakukan sebab tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi. Tapi akan menimbulkan dampak kurang baik bagi lingkungan” ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta agar isu sungai tercemar ini segera dilakukan uji air sungai. Sehingga tidak jadi kerisauan masyarakat.
“Bila ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar unsur-unsur yang dari tambang itu, maka hal ini harus dibicarakan berdasarkan fakta yang terbukti. Jika sudah bicarakan dengan adanya bukti sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran,” tegasnya.
Dia berharap, para perusahaan yang ada di Kutai Timur agar tidak hanya memburu keuntungan. Tapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan bagi masyarakat. (adv)




