banner 728x90

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Siap Sidak Perusahaan Bandel

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan.

KUTIM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) geram. Pasalnya, masih banyak perusahaan di Kutim tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Ketenagakerjaan.

Padahal Perda Kutim tentang ketenagakerjaan telah disahkan dan disosialisasikan sejak bulan Mei 2023 lalu.

Perda yang mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan itu diperkuat Peraturan Bupati (Perbup).

Ada tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan perbup ketenagakerjaan dalam memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Lalu yang kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.

Dan ketiga adalah membangun pola hubungan industrial. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak patuh pada perda dan perbup itu.

Terutama pada poin kedua, pola rekrutmen karyawan perusahaan di Kutim. Pada poin itu, perusahaan wajib merekrut 80 persen warga lokal dari total karyawan mereka.

Arfan mengatakan, aturan tersebut wajib dilaksanakan setiap perusahaan yang membangun bisnisnya di Kutim.

“Mereka datang di Kutai Timur sudah ada perjanjian bahwa harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Arfan.

Dia mengatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan yang ada di Kutai Timur agar mentaati aturan tersebut. Bukan hanya itu saja, Arfan siap melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

“Kami mendorong agar perusahaan itu merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Kami harapkan perusahaan patuh pada aturan ini. Kami siap melakukan sidak bila memang perusahaan masih membandel,” tegas Arfan.

Politisi Nasdem itu tak ingin berpangku tangan. Dia lantas meminta Dinas Tenaga Kerja untuk rutin melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

“Kadis Tenaga Kerja harus juga rajin melakukan sosialisasi mengenai aturan itu. Ini juga untuk menekan angka pengangguran di Kutim,” katanya.

Dia menilai, bila aturan tersebut dilaksanakan seluruh perusahaan yang ada di Kutim, maka tidak ada lagi pengangguran di Kutai Timur.

“Kami harapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur untuk taat dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Kalian mencari makan disini, harus juga memberikan dampak positif bagi daerah,” imbuhnya.

Arfan berharap, perusahaan yang ada di Kutai Timur patuh dengan aturan tersebut untuk mensejahterakan rakyat Kutim. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *