banner 728x90

Demo Mayday, Ketua DPRD Kutai Timur Sebut Tuntutan Buruh Telah Direalisasikan

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.

KUTIM – Hampir seluruh buruh di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Tak terkecuali para buruh di Kutai Timur (Kutim).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) itu menggelar unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.

Dalam unjuk rasa itu, para buruh membawa beberapa tuntutan. Salah satunya adalah menjamin kesehatan bagi para buruh.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menanggapi tuntutan para buruh itu. Dia mengatakan tuntutan yang disampaikan aliansi itu telah disepakati Bupati dan pihaknya untuk dilaksanakan. Salah satunya jaminan kesehatan telah dicover oleh Pemkab Kutim.

“Dari beberapa tuntutan itu yang berhubungan dengan daerah Kutai Timur kelihatannya sudah banyak yang direalisasikan sama pemerintah. Tinggal yang secara Nasional nanti mungkin dinas terkait akan melaporkan ke pusat,” ucapnya kepada media, Rabu (1/5/2024).

Selain itu, Joni menjelaskan tuntutan buruh mengenai kebijakan mengutamakan tenaga kerja lokal juga telah direalisasikan Pemkab Kutim. Saat ini, kata Joni 80 persen tenaga kerja merupakan warga Kutai Timur. Sisanya warga dari luar Kutim.

“Dari dulu sebenarnya teman-teman buruh minta tenaga kerja lokal berbanding 80-20, karena itu bentuk perbup. Alhamdulillah tadi Bupati sudah menyepakati itu,” ungkapnya.

Politisi PPP itu menilai, apa yang menjadi tuntutan para buruh telah direalisasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dia juga menjelaskan, mitra kerjanya itu sangat serius menyikapi urusan tenaga kerja lokal. Hal itu didukung dengan tersedianya anggaran yang telah disetujui DPRD Kutim.

Meski demikian, Joni juga meminta kerja sama para buruh untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel dan tidak menaati aturan. Bahkan Joni menegaskan untuk melalukan sweeping kepada perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Hal itu dimaksudkan, sebab dalam Peraturan Daerah (Perda), perusahaan wajib mengurus KTP kepada tenaga kerja dari luar yang sudah setahun bekerja di Kutai Timur.

“Kita minta ada pengawasan teman-teman buruh ke perusahaan-perusahaan untuk menguruskan KTP. Artinya kalau itu bisa dilaksanakan otomatis ada income atau PAD untuk Kutim juga,” terang Joni.

“Perda ini sudah lama berjalan nanti teman-teman buruh bisa mengawasi perusahaan itu sudah jelas aturannya itu, kalau nggak (dilaksanakan) ada sanksi. Makanya, kita minta teman-teman buruh membantu mengawasi itu,” pungkasnya.

Meski demikian, Joni berharap para buruh di Kutai Timur memiliki penghidupan yang layak, serta menjadi tuan rumah di kampung sendiri. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *