KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (1/7/2024). Agenda RDP kali ini adalah mediasi enam karyawan dengan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat.
Duduk masalahnya adalah, enam karyawan ini diduga dipecat secara sepihak. Meski begitu, mereka dikatakan belum mendapatkan pesangon.
Dalam RDP itu, dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui. Pertemuan itu berlangsung alot hingga berakhir tanpa menemui kata sepakat antara perusahaan dengan eks karyawan.
“Belum ada kesepakatan tadi dan ke PHI aja lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Ini mutlak hubungan industrial,” kata Yan Ipui.
Dalam RDP itu, salah satu karyawan mengungkapkan kekecewaannya usai usul mereka ditolak perusahaan. Dia mengatakan kasus ini terkesan masih jalan di tempat.
“Pertemuan-pertemuan terus begini aja kelakuan mereka. Bahkan salah satu dari kami ada yang dijanjikan bakalan diurus tapi sampai 2 tahun tidak ada,” ungkap salah satu karyawan saat sidang berlangsung.
Sementara dari pihak perusahaan sendiri mengatakan belum sepakat terkait adanya anjuran yang diberikan oleh disnaker. Untuk mengikuti anjuran dari Disnaker itu, mereka harus mendapat keputusan dari atasan mereka.
“Kita perlu waktu untuk mengambil sikap untuk yang lebih dan pembahasan kita hari ini akan dituangkan dalam notulen dan perlu konfirmasi manajemen pusat,” katanya.
Yan mengatakan antara perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang. Sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.
“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi ya udah kita serahkan saja pada PHI,” ungkap Yan.
Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya mediasi coba dilakukan Dinas Tenaga Kerja. Namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak memberikan pesangon.
“Kemarin sudah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja bahkan sudah ada anjurannya sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon.” tutur Yan.
Kasus ini sudah seringkali terjadi pada perusahaan di Kutim. Karyawan yang telah lama bekerja, tapi belum diberi SK pegawai tetap. Perusahaan masih menganggap mereka sebagai PHL, sehingga bila mereka keluar, tak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon.
Hal inilah yang sedang dialami enam eks karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat. Bahkan, salah satu dari pegawai itu telah bekerja selama sembilan tahun di perusahaan tersebut.
“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014 sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap dan ini merupakan perbedaan cara pandang,” ujar Yan Ipui.
Karena pihak perusahaan mengagap tidak ada pesangon, menurut Yan kapasitas perkara tersebut bisa diberikan pada ahli hukum. Sebab, secara tidak langsung pihak perusahaan sudah melanggar apa yang seharusnya mereka penuhi.
“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja Karena kenapa disebut melanggar wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap,” kata Yan.
Oleh karena itu, Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang dipegang oleh kedua belah pihak. Jadi sudah seharusnya masalah tersebut dinilai dari segi hukum dan pengadilan.
“Dari disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru, jadi biar ahli hukum yang menilai,” pungkasnya. (adv)


