banner 728x90

SMAN 10 Samarinda Kembali ke Gedung Lama, Tak Timbulkan Polemik

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji

Samarinda – Rencana relokasi SMAN 10 Samarinda dari gedung saat ini di Jalan PM Noor ke gedung lama di Jalan HAMM Rifadin akhirnya menemui titik terang. Kebijakan ini tidak menimbulkan konflik dengan Yayasan Melati yang selama ini menggunakan gedung lama tersebut, setelah dicapai kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, pihak sekolah, dan yayasan.

Gedung yang dulunya menjadi markas utama SMAN 10 itu akan kembali difungsikan mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Dalam tahap awal, siswa baru akan menjadi penghuni pertama yang belajar di lokasi lama tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset daerah dan sekaligus membuka akses pendidikan lebih luas bagi warga Samarinda Seberang.

“Sejak awal saya dan Pak Gubernur Rudy Mas’ud sudah menginstruksikan pengambilalihan aset Pemprov berupa gedung SMAN 10 Samarinda yang kini digunakan Yayasan Melati,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini akan memudahkan masyarakat di kawasan seberang untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas sesuai zonasi. Seno juga berharap SMAN 10 dapat tumbuh sebagai sekolah unggulan dan semakin diminati oleh masyarakat sekitar.

Menurut Seno, proses belajar mengajar siswa Yayasan Melati tidak akan terganggu meski gedungnya kini akan berbagi fungsi. Yayasan Melati telah memiliki gedung lima lantai yang sebagian besar belum digunakan, serta beberapa bangunan tambahan yang masih dalam tahap pembangunan.

“Proses belajar mengajar akan menempati ruang-ruang yang telah selesai dibangun. Jika diperlukan, Pemprov akan fasilitasi kebutuhan ruang tambahan selama masa transisi,” jelasnya.

Seno juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan melakukan appraisal atau penaksiran nilai terhadap aset yang digunakan bersama, untuk memastikan jika ada aset milik yayasan, nilai kompensasinya akan dibayarkan sesuai hasil penilaian.

Gedung lama SMAN 10 di Jalan PM Noor nantinya akan dikosongkan dan direncanakan kembali berfungsi sebagai pusat kegiatan pendidikan atau education center, yang sebelumnya menjadi ikon pendidikan di kawasan tersebut.

Dengan relokasi ini, Pemprov Kaltim berharap tidak hanya mengoptimalkan aset daerah, tetapi juga memperkuat SMAN 10 sebagai lembaga pendidikan unggulan di Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *