Samarinda – Gema Idul Adha mulai bergema di seluruh penjuru Samarinda, namun di balik semangat berkurban tersimpan tantangan hukum yang belum banyak dipahami masyarakat. Pelaksanaan ibadah ini, selain dilandasi syariat Islam, juga diikat oleh berbagai regulasi negara yang wajib dipatuhi untuk menjamin keteraturan dan keselamatan bersama.
Advokat dan pakar hukum Muhammad Iqbal, SH., MH., mengungkapkan bahwa masih banyak umat Islam yang kurang memperhatikan sisi legalitas dalam proses penyembelihan hewan kurban. Ia menegaskan, “Niat baik tak cukup bila tak diiringi dengan cara yang sesuai aturan. Jika tidak hati-hati, ibadah yang mulia bisa berubah jadi pelanggaran.”
Iqbal menyoroti sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan kurban yang sering diabaikan. Salah satunya adalah tempat penyembelihan. Ia menyebut aturan Kementerian Pertanian yang menyarankan pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) demi menjaga kebersihan dan mencegah konflik lingkungan. “Jangan sampai menyembelih di sembarang tempat justru menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Kesehatan hewan kurban juga menjadi perhatian. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, setiap hewan yang dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Iqbal menekankan, “Itu bukan sekadar dokumen, tapi bukti bahwa kita peduli terhadap kesehatan dan keselamatan sesama.”
Lebih lanjut, ia menyinggung pentingnya legalitas lembaga pengelola kurban. Menurutnya, lembaga harus terdaftar resmi dan transparan dalam pengelolaan dana umat. Ia memperingatkan, “Penyimpangan dalam pengelolaan dana kurban bisa masuk ranah pidana.”
Iqbal juga menyoroti fenomena kurban online yang makin populer. Ia menyarankan agar penyedia layanan memberikan bukti pemotongan dan distribusi secara transparan kepada konsumen, agar tidak menyalahi UU Perlindungan Konsumen. “Kita sudah sering dengar kasus penipuan kurban daring, ini perlu ditertibkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penyembelihan dilakukan secara etis sesuai Pasal 302 KUHP, yang melarang kekerasan terhadap hewan. Penyembelihan harus memperhatikan kesejahteraan hewan, dilakukan secara tenang dan manusiawi.
Di akhir pernyataannya, Iqbal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen Idul Adha sebagai wujud kepatuhan terhadap syariat dan hukum negara. “Mari jadikan kurban sebagai simbol ketaatan yang utuh—baik kepada Tuhan, sesama manusia, maupun aturan hukum,” tuturnya.
Menjelang Idul Adha [17 Juni 2025], penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ibadah kurban bukan hanya ritual keagamaan, tetapi juga tanggung jawab sosial dan hukum. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bentuk nyata dari ibadah yang berkualitas dan bermanfaat luas.



