Kutimzone.com, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) menyisir beberapa lokasi yang diduga terdapat aktivitas prostitusi. Langkah itu sebagai tindak lanjut atas informasi yang sedang hangat diperbincangkan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kutim, Landudi. Ia menyebut tindakannya sebagai perwujudan PP Nomor 6 Tahun 2010.
“Kami sedang mendata titik-titik prostitusi di Kutim, supaya tindakan kami nantinya tepat sasaran,” ungkap Landudi, belum lama ini.
Satpol PP sendiri memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum. Tugas itu sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010.
Selain penegakan Perda, Satpol PP juga bertanggung jawab atas ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Sesuai dengan regulasi, tugas kami untuk menegakkan Perda. Hal ini semata-mata untuk menjaga Ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Meski tugasnya telah ditegaskan aturan, Landudi mengaku melakukan pendekatan lain yang humanis. Termasuk pendekatan proaktif terhadap masyarakat.
Ia berharap, kehadiran Satpol PP memberi harapan kepada masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Termasuk, perilaku tuna susila dan berbagai penyakit sosial ditengah masyarakat.
“Pendataan yang sedang berlangsung diharapkan menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan sosial yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” tutupnya.


