banner 728x90

Panggil Pelapor, BK DPRD Kaltim Proses Aduan Etik Dua Legislator

Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) bulan lalu.

Dalam rapat klarifikasi yang digelar Senin (2/6/2025) di Ruang Rapat BK DPRD Kaltim, Ketua BK Subandi memimpin langsung pertemuan dengan pelapor, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim. Forum ini digelar sebagai langkah awal dalam menelusuri substansi aduan.

“Baru saja kita rapat dengan pelapor dari Ikadin. Sudah kita dengarkan maksud dan tujuan laporan serta kronologis kejadian yang menjadi dasar aduan,” ujar Subandi di hadapan wartawan usai pertemuan.

Subandi menegaskan bahwa proses akan dijalankan secara objektif dan adil, dengan mengedepankan klarifikasi dari seluruh pihak. Ia menyatakan bahwa selain mendengarkan keterangan pelapor, pihaknya juga akan segera memanggil dua terlapor serta saksi-saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

“Ini baru awal, kita masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan tanpa kejelasan fakta,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa rekaman video RDP telah diminta sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, insiden ini kemungkinan besar dipicu oleh miskomunikasi, namun tetap harus dikaji secara menyeluruh.

“Secepatnya akan kita panggil para terlapor beserta saksi-saksi yang ada di tempat,” tambah Subandi.

Sementara itu, Ketua DPD Ikadin Kaltim, Fajriannur, yang hadir dalam audiensi, menegaskan bahwa laporan ini diajukan lantaran salah satu advokat mereka diusir saat mewakili Direktur RSHD dalam RDP pada 29 April 2025.

“Advokat kami hendak meminta penjadwalan ulang karena kliennya tidak bisa hadir. Tapi belum sempat mereka bicara, sudah diusir oleh pimpinan rapat. Ini bukan soal konflik rumah sakit dan karyawan, tapi ini soal pelecehan terhadap profesi advokat,” kata Fajriannur.

Ia meminta agar BK memberikan sanksi tegas atas tindakan yang dianggap melecehkan profesi hukum. “Kami minta diberhentikan tetap. Masih banyak anggota dewan yang lebih layak dan bisa menghargai forum rapat serta profesi hukum,” tegasnya.

BK DPRD Kaltim menargetkan proses klarifikasi terhadap terlapor dan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Perkembangan perkara ini akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran etik akan dibawa ke tahap sanksi lebih lanjut. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *