Kutimzone.com, Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Masdari Kidang mengatakan bahwa banyak petani di Kutim yang terbentur aturan pemerintah, salah satunya adalah aturan pembukaan lahan baru untuk pertanian.
“Kalau pendapat saya pembiaran dari pusat sangat keliru. Kita ini petani. Kayu masih ada, kita tidak merusak hutan. Kita bermasalah dengan aturan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Dulu petani boleh kelola 5 hektare maksimal 10 hektare,” kata Kidang kepada awak media di Gedung DPRF, Rabu ( 15/11/2023 ).
Ia menyoroti bahwa ketika petani ingin membuka lahan baru untuk pertanian, mereka terbentur oleh aturan yang membatasi luas lahan yang dapat dibuka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kawasan Budidaya Kehutanan.
Dalam aturan tersebut, luas lahan yang dapat dibuka untuk pertanian di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) paling luas 10 hektare. Namun, di Kutim, banyak lahan KBK yang sudah habis dimanfaatkan oleh perusahaan pada tahun 1970-an.
“Jadi, kalau mau buka lahan baru, terbentur aturan. Kalau mau buka lahan di KBK, terbentur aturan. Kalau mau buka lahan di luar KBK, terbentur aturan,” kata Masdari.
Masdari Kidang berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan kemudahan bagi petani Kutim untuk memanfaatkan lahan KBK untuk ketahanan pangan.
“Ini harapan kami, agar petani Kutim bisa memanfaatkan lahan KBK untuk ketahanan pangan. Kita juga berharap agar pemerintah pusat bisa memberikan kemudahan bagi petani Kutim,” kata Masdari.
Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi petani Kutim untuk memanfaatkan lahan KBK untuk ketahanan pangan. Hal ini penting untuk dilakukan agar upaya penguatan ekonomi berkelanjutan di Kutim, khususnya di sektor pertanian, dapat berjalan dengan lancar.


