Kutimzone.com, Sangatta – Hasbullah Yusuf, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, meminta kepada semua perusahaan di daerah tersebut agar memastikan karyawan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Timur. Menurutnya, setiap yang bekerja di perusahaan wajib memiliki KTP Kutai Timur, tidak boleh menggunakan KTP dari luar daerah.
Hasbullah Yusuf menjelaskan bahwa jika pihaknya mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang mempekerjakan orang tanpa KTP Kutai Timur, mereka tidak akan ragu untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan tersebut. Tindakan yang sesuai dengan aturan berlaku akan diberlakukan.
Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara, Hasbullah Yusuf berharap sosperda ini dapat menjadi acuan bagi pekerja dan pencari kerja untuk mencegah konflik dengan perusahaan di masa depan. Terutama karena daerah Sangatta merupakan tempat mencari kerja bagi pendatang, ia menggambarkannya sebagai miniatur Indonesia yang dihuni oleh berbagai suku dan latar belakang. Semua orang mencari nafkah di sana.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula anggota DPRD Dapil 1 Sangatta Utara seperti Basti Sangga Langi, Yusuf T Silambi, David Rante, Hasbullah Yusuf, Ramadhani, M. Amin, dan Sayid Anjas. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan keteraturan ketenagakerjaan di Kutai Timur.
Dengan menerapkan aturan ini, diharapkan semua perusahaan dan pekerja di Kutai Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga akan memastikan bahwa pendatang yang mencari kerja di daerah tersebut memiliki identitas yang sah dan mengikuti peraturan yang berlaku.(*)


