Kutimzone.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali unjuk kepedulian dalam sektor pertanian. Rencananya, dalam waktu dekat, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bakal mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) komoditas Pisang Kepok Grecek.
Terobosan itu dilakukan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim. Selain itu, juga dibentuk struktur organisasi Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Grecek di Kecamatan Kaubun.
“Kita ketahui bersama, kita (Kutim) memiliki beragam produk (Pertanian) unggulan salah satunya pisang Kepok Grecek, yang saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah. Dan telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat,” ujar Ardiansyah saat memimpin rapat di Ruang Arau, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Untuk diketahui, Pisang Kepok Grecek ini adalah salah satu komoditas dari Kutim yang telah masuk ke dalam daftar pasar global. Ardiansyah juga menyebutkan beberapa jenis komoditas khas yang hanya dimiliki Kutim.
Komoditas yang dimaksudkan Ardiansyah adalah jenis buah nanas dan salak. Buah nanas sendiri berasal dari Desa Himba Lestari (Kecamatan Batu Ampar) dan Salak Pondoh sangkima (Sangatta Selatan).
“Nanas madu biasanya kan kecil (ukuran). Nah kalau tempat kita, buahnya manis, bentuknya besar dan sangat enak, termasuk salak pondoh kita, yang bentuknya besar dan manis,” tuturnya.
Proses diseminasi intelektual indikasi geografis Pisang Kepok Grecek dan pembentukan struktur organisasi MPIG ini menggandeng guru besar dari Universitas Mulawarman, Rudarmono. Karena itu, Ardiansyah berharap produk-produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Kutim bisa mengikuti langkah DTPHP.
“Saya minta, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa memaksimalkan itu, dan saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kemenkumham, atas kerjasama ini, dengan adanya kepastian hukum ini, bisa memberikan kebahagiaan buta masyarakat yang selama ini terus berjuang mempertahankan ini (kelestarian pisang Kepok Grecek),” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum menyebut, Indikasi Geografis khususnya pisang Kepok Grecek memang menjadi salah satu program yang ingin segera diselesaikan. Pasalnya, saat ini tanaman yang banyak dibudidayakan di wilayah Kecamatan Kaubun, Kaliorang dan Sangkulirang ini sudah menjadi salah satu komoditas unggulan.
“Saat kita mengikuti (Pameran Pertanian dan Agribisnis Nasional) PENAS tahun lalu (2023) di Padang, banyak daerah di Indonesia yang meminta dikirim benihnya, mulai dari Sulawesi, Lampung, Berau dan wilayah lainya, ini (Indikasi Geografis) menjadi salah satu upaya untuk melindungi salah satu komoditas unggulan pertanian Kabupaten kita,” paparnya.


