Judul: Buang Sampah Sembarangan Bakalan Didenda, Perda Samarinda Nomor 5/2021
Ilustrasi tumpukan sampah.
Samarinda – Dalam upaya pencegahan perilaku oknum yang tidak tertib membuang sampah, Pemkot Samarinda saat ini sedang menyusun rencana perihal tersebut.
DLH (Dinas Lingkungan hidup) Samarinda telah mengidentifikasi penyebab perilaku membuang sampah sembarangan, seperti yang terjadi di tiga titik di jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Ketiga titik tersebut kini telah dipasang spanduk tentang larangan membuang sampah di kawasan sekitar.
“Dua pekan lalu kami sudah gotong royong bersama OPD sekitar untuk membersihkan TPS liar itu. Tapi kami memang sudah prediksi akan terjadi kembali seperti ini,” ungkap Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, Jumat (3/11/2023).
Rendahnya rasa perduli dan kesadaran oknum serta minimnya pengawasan dan sanksi terhadap perilaku tak patut itu, menjadikan perilaku tersebut menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah. Tumpukan sampah tersebut tetap akan dibersihkan dan di angkut ke TPA Sambutan.
Dampak positif yang diharapkan dari upaya membersihkan dengan memasang spanduk larangan pun tidak terjadi.
“Ya, ketika dibersihkan, oknum tersebut berpikir seperti dilayani. Itu yang membuat oknum yang lain ikut membuang, karena mereka berpikir dalam waktu tertentu DLH pasti membersihkan,” ucapnya.
Boy menyatakan bahwa metode yang diterapkan saat ini tidak efektif untuk menghentikan perilaku tak patut tersebut. hasil identifikasi yang dihimpun, kendaraan bermuatan sampah lebih mendominasi pada tumpukan sampah di kawasan tersebut.
Pemasangan closed circuit television (cctv) juga lampu penerangan pun jadi opsi berikutnya.
“sehingga, paling tidak kami punya bukti otentik terhadap pelaku, Misalnya gini, ada mobil atau truk yang membuang, kami bisa mengetahui nomor pelatnya dan di jam berapa agar penindakannya lebih efektif,” jelas Boy.
Himbauan kepada setiap pengguna kendaraan yang membawa sampah diatas kapasitas 1 kubik harus dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA) di kawasan Sambutan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perda Samarinda Nomor 5/2021 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian aturan dendanya maksimal Rp 5 juta,” tegasnya sebagai penutup. (adv)


