Samarinda – “Kami datang bukan untuk berdebat, tapi untuk menjelaskan.” Kalimat itu menggambarkan suasana yang dibawa Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi saat menghadiri panggilan klarifikasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Kamis (12/6/2025) yang lalu, terkait dugaan pelanggaran etik dalam rapat Komisi IV bersama perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad.
Pemanggilan ini adalah kelanjutan dari aduan terkait pengusiran kuasa hukum manajemen RSHD oleh dua legislator tersebut dalam rapat dengar pendapat sebelumnya. Klarifikasi dilakukan di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, sebagai bagian dari prosedur yang diatur oleh BK DPRD.
“Insya Allah kita sudah mengikuti sesuai prosedur. Undangan BK sudah kita penuhi. Keputusannya nanti bagaimana, itu wewenang BK,” ujar Andi Satya usai memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai anggota dewan yang tunduk pada tata tertib lembaga.
Sementara Darlis Pattalongi mengaku terkejut karena sikapnya dianggap melanggar etika. Ia menekankan bahwa permintaan agar kuasa hukum keluar dari ruangan tidak dilontarkan dengan nada tinggi atau emosi, melainkan pertimbangan relevansi forum rapat.
“Saya kaget bahwa proses ‘pengusiran’ itu dianggap melanggar kode etik. Karena saya melakukannya dengan intonasi yang sama sekali tidak ada rasa marah,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa rapat itu membahas masalah sosial seperti pembayaran gaji dan penahanan ijazah karyawan, sehingga lebih tepat jika dihadiri langsung oleh manajemen, bukan perwakilan hukum.
“Ini bukan forum hukum. Kami ingin bicara sisi kemanusiaan, bukan adu argumen hukum,” imbuhnya.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa klarifikasi ini mencakup kronologis lengkap mulai dari undangan resmi hingga situasi dalam ruang rapat. Selain dari terlapor, BK juga telah memanggil pelapor, saksi, serta menerima bukti rekaman video dan audio.
“Mereka sudah menyampaikan semuanya. Kami akan menggelar rapat internal untuk menilai dan memutuskan tindak lanjutnya,” jelas Subandi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk desakan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW). Semua proses dilakukan berdasarkan tata beracara dan kode etik yang berlaku.
“Kami bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Keputusan BK nanti bersifat final dan mengikat,” pungkasnya.
Dengan seluruh proses klarifikasi telah dilakukan, keputusan BK DPRD Kaltim akan menentukan apakah tindakan kedua anggota dewan itu layak dijatuhi sanksi etik atau tidak. (ADV).





