banner 728x90

Bawaslu Kutim Umumkan Peta Rawan Jelang Pilkada 2024

Pemaparan peta rawan di Kutim, oleh Bawaslu. (Istimewa)

Kutimzone.com, Kutai Timur – Bawaslu Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) merilis data resmi pemetaan kerawanan pemilihan di daerah tersebut. Informasi itu disampaikan di Hotel Victoria Sangatta, Sabtu, 27 Juli 2024.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi kerawanan pada pemilihan umum tahun 2024 yang melibatkan Panwaslu Kecamatan se-Kutai Timur.

Saat ini, Bawaslu Kutim tengah fokus meningkatkan upaya-upaya pencegahan menjelang tahapan Pilkada 2024. Sebelumnya, tepatnya tahun 2022, Bawaslu melakukan penyusunan indeks kerawanan pemilu (IKP) dan meluncurkan hasil IKP pada 16 Desember tahun itu juga.

Sementara, untuk menyongsong Pilkada 2024, Bawaslu Kutim menegaskan komitmen untuk menambah strategi pencegahan. Langkah itu bertujuan untuk menciptakan Pilkada 2024 Kutim yang damai, aman dan berintegritas. Salah satu bentuknya berupa pemetaan kerawanan berbasis IKP Pemilihan 2024 dan Kerawanan Isu Strategis Bagi Bawaslu Kutim.

Berdasarkan konsep IKP yang dipetakan oleh Bawaslu RI, kerawanan dibagi menjadi tiga kategori yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah. Sementara, di Kutai Timur masuk kategori Rawan Sedang dengan skor 33,14 bersama dengan 8 Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.

Komisioner Bawaslu Kutim, Agustinus Verdi logo memaparkan hasil pemetaan yang telah dilakukan pihaknya. Salah satu poinnya adalah adanya gugatan dan politik uang.

“Hasil pemetaan yang telah kami lakukan, kita peroleh seperti adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, politik uang, adanya pelanggaran saat pemungutan suara, adanya pemungutan suara ulang, sengketa proses pemilu, pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam DPT, adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri, serta adanya Intimidasi kepada penyelenggara pemilu”, papar dia.

Agustinus juga menyampaikan langkah-langkah strategi pencegahan untuk meminimalisir kerawanan tahapan dan indikator tersebut. Dari hasil pemetaan kerawanan yang telah dilakukan dapat ditentukan langkah antisipasi yang tepat untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, memperkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak dan bersama mensosialisasikan peran pengawasan partisipatif kepada lapisan masyarakat serta pemangku kepentingan, sehingga pengawasan terhadap praktek jahat seperti politik uang, penyebaran ujaran kebencian dalam pemilihan tahun 2024 dapat dicegah,” tandas dia. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *