banner 728x90

Aspirasi Masyarakat Kutai Timur Terwakili dalam APBD 2024 Melalui SIPD

Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (Istimewa).

Kutimzone.com, Sangatta – Aspirasi masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah terwakili dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Hal ini berkat penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh Pemerintah Kabupaten Kutim.

Ketua DPRD Kutim, Joni, mengatakan bahwa semua hasil reses anggota DPRD Kutim telah berhasil terinput dalam SIPD. Reses merupakan kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

“Kita sudah menyampaikan hasil reses kita kepada pemerintah. APBD 2024 sudah ditetapkan dari jauh-jauh hari saat Musrembang bulan Maret yang lalu,” ungkap Joni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 November 2023, kemarin.

Dalam konteks regulasi, UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Joni menjelaskan, data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan harus sudah di-input ke dalam SIPD, lantaran SIPD menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Semuanya sudah tercover dalam SIPD karena aturan sekarang sudah ketat, kalau itu tidak berjalan maka tidak bisa masuk usulan itu,” ujar Joni.

Menurutnya, adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui admin perencanaan dan admin penganggaran dalam menentukan waktu yang akan digunakan dalam SIPD.

Proses perencanaan dimulai dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini diikuti dengan pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan RKPD.

“Pelaksanaan Musrenbang Rancangan Akhir RKPD dilanjutkan secara berjenjang untuk menerima masukan, dan diakhiri dengan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Proses perencanaan dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sampai dengan selesai berdasarkan jadwal dalam sistem SIPD, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan evaluasi,” sambung Joni.

Politikus PPP itu berharap SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“SIPD juga diharapkan dapat menyediakan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, menciptakan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien,” tandasnya.

“Dengan manfaat-manfaat tersebut, SIPD dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang lebih baik,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *