
Kutimzone.com,Sangatta – Masalah utang yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menjadi perhatian sejak tahun 2021. Utang tersebut melibatkan utang kegiatan fisik dan utang lahan, yang memaksa penundaan sejumlah proyek fisik demi pelunasan. Meskipun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah merekomendasikan pelunasan utang tersebut, utang lahan masih belum teratasi hingga saat ini.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan, mengakui bahwa kendala-kendala tertentu mungkin menjadi faktor penghambat pelunasan utang lahan. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya mengikuti rekomendasi BPK untuk menyelesaikan utang tersebut.
“Meskipun ada sedikit kendala, utang lahan harus diselesaikan sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya.
Situasi semakin rumit karena beberapa bagian lahan yang masih terhutang belum masuk dalam daftar rekomendasi BPK atau daftar pembayaran tahun ini. Arfan menyatakan, “Masalah lain terkait utang lahan juga masih ada, dengan total utang sebesar Rp 25 miliar hingga saat ini.”
Seharusnya, masalah ini telah diselesaikan sesuai saran BPK. Pada tahun anggaran 2021-2022, total utang lahan sebesar Rp 80 miliar harusnya telah diselesaikan, sementara pada tahun ini, angkanya turun menjadi Rp 25 miliar. Arfan menyarankan agar pelunasan utang lahan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini guna memastikan permasalahan ini cepat teratasi.
Pemkab Kutim memiliki anggaran yang cukup besar saat ini, dengan APBD Murni mencapai Rp 5,9 triliun. Ini seharusnya memberikan dana yang memadai untuk melunasi semua utang yang masih tertinggal. Meskipun demikian, Arfan menekankan perlunya kewaspadaan dalam pembebasan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih. “Pemerintah harus hati-hati saat melakukan pembebasan lahan, untuk menghindari kesalahan langkah,” tambahnya.
Situasi utang lahan di Pemkab Kutim menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya kompleks, tetapi juga memerlukan koordinasi yang baik dalam menangani rekomendasi BPK dan pelunasan utang lahan demi kestabilan keuangan daerah.(Adv/dprd)


