Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyoroti insiden berbahaya yang terjadi pada Senin malam (30/6/2025), di mana dua truk trailer dan crane memasuki Jembatan Mahakam Lama—jalur yang seharusnya dilarang bagi kendaraan berat—hingga membuat sebuah ambulans RSUD I.A. Moeis terjepit dan mengalami goresan saat menjalankan tugas darurat.
“Kalau benar-benar terbukti, ini harus jadi shock therapy, biar menjadi efek jera kepada yang lain,” tegas Subandi di DPRD Kaltim, Selasa (1/7/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.50 WITA saat ambulans sedang melakukan perjalanan darurat. Truk besar tersebut melintas dari arah Samarinda Seberang menuju Samarinda Kota, menciptakan kondisi sempit yang memaksa ambulans menerobos ruang terbatas hingga bodinya terserempet. Menurut seorang saksi bernama Ferdy, sopir truk bahkan meminta ambulans untuk tetap melanjutkan perjalanan meski sulit.
Kompol La Ode Prasetyo, Kasat Lantas Polresta Samarinda, menyampaikan kedua sopir truk telah ditilang. Mereka mengaku tidak familiar dengan jalan di Samarinda dan tidak memiliki pengawalan resmi, karena berada dalam perjalanan dari Batu Licin, Kalimantan Selatan, menuju Bontang. Ia menegaskan bahwa Jembatan Mahakam Lama bukan jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan berat, dan seharusnya mereka menggunakan Jembatan Mahulu yang memiliki kapasitas lebih sesuai.
Subandi melihat kasus ini sebagai indikator lemahnya pengawasan kendaraan berat di zona perkotaan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini membawa risiko serius, terutama terhadap pengendara kecil dan layanan darurat seperti ambulans.
“Kita minta aparat tidak ragu menjatuhkan sanksi berat untuk memberi efek jera. Ini menyangkut nyawa,” ujarnya.
Polresta Samarinda kini memfasilitasi proses ganti rugi atas kerusakan ambulans, sementara kedua truk diamankan sebagai barang bukti. Insiden ini sekaligus menyoroti kebutuhan mendesak akan pembenahan regulasi dan pengawasan lalu lintas, khususnya jalur kendaraan berat di Kalimantan Timur.
DPRD Kaltim berharap agar ketegasan hukum dan penguatan infrastruktur dapat segera mewujudkan keamanan jalanan serta melindungi layanan publik yang vital bagi masyarakat. (ADV).





