banner 728x90

Alih Fungsi Lahan Hambat Ambisi Lumbung Pangan Kaltim

Ilustrasi Sawah

Samarinda – Cita-cita Kalimantan Timur menjadi lumbung pangan nasional kembali diuji realitas. Dalam program Dialog Publika TVRI bertema ‘Sanggupkah Kaltim Jadi Lumbung Pangan?’ yang tayang Selasa (10/6/2025), Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tak terkendali menjadi hambatan utama dalam mewujudkan mimpi besar tersebut.

“Dari data RTRW 2016 dan perubahannya ke tahun 2023, peralihan fungsi lahan kita sangat signifikan. Kalau ini tidak dikendalikan, maka cita-cita lumbung pangan akan sulit tercapai,” ujarnya tegas dalam forum diskusi publik tersebut.

Sapto menyoroti bahwa arah kebijakan pangan di Kaltim harus bertransformasi dari ketahanan ke kemandirian pangan. Fakta bahwa 70 persen kebutuhan pangan masyarakat Kaltim masih dipasok dari luar daerah menunjukkan urgensi perubahan itu.

“Penduduk Kaltim itu kurang lebih 4 juta jiwa. Namun saat ini 70 persen kebutuhan pangan, termasuk daging, telur, hingga beras, masih bergantung dari luar daerah. Itu salah satu alasan mengapa kita harus mewujudkan kemandirian pangan, masa mau bergantung terus dari daerah luar,” tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas level pemerintahan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, untuk menjaga eksistensi lahan pertanian yang semakin terdesak oleh kepentingan industri, khususnya sektor tambang.

“Saya sangat berharap seluruh pemangku kebijakan, termasuk bupati dan wali kota, untuk mengendalikan kebijakan alih fungsi lahan ini. Tolong dengan sangat tolong untuk kebijakan ahli fungsi ini agar dikendalikan,” tegas Sapto.

Pernyataan Sapto diamini oleh Kabid Produksi Tanaman Pangan DPTPH Kaltim, Diah Adiaty Yahya, yang turut hadir dalam dialog. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan gubernur Kaltim telah menargetkan swasembada pangan dalam enam bulan ke depan, namun tantangan di lapangan tidak sederhana.

“Jadi kalau untuk Kaltim, memang kita punya tantangan ya. Apalagi gubernur dan menteri itu menargetkan dalam enam bulan ke depan kita bisa swasembada,” jelasnya.

Menurut Diah, keberhasilan swasembada sangat bergantung pada pengendalian lahan pertanian. Ia menyebutkan bahwa pemprov telah mengeluarkan surat edaran dari gubernur dan wakil gubernur kepada bupati/wali kota untuk mendorong pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Lahan ini kan milik kabupaten/kota. Dari provinsi, kami juga sudah berupaya dengan mengeluarkan surat edaran… agar segera mewujudkan LP2B,” terang Diah.

Namun, ia mengakui bahwa implementasi di tingkat daerah masih tergolong lambat. Ini memperlihatkan lemahnya respons terhadap urgensi menjaga lahan produktif.

“Pergerakannya di teman-teman kabupaten memang masih agak lambat. Padahal ini kunci utama kita untuk menjaga lahan pangan,” pungkasnya.

Dengan potensi lahan dan jumlah penduduk yang terus tumbuh, Kalimantan Timur dihadapkan pada persimpangan: tetap jadi daerah konsumen pangan atau bertransformasi menjadi produsen utama yang mandiri dan berkelanjutan. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *