Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah menjerat anggota Fraksi Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim (KMR). Ia menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan bukan lagi ranah BK.
“Kasus KMR ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan domain BK lagi. Tidak ada BK ikut campur ketika sebuah persoalan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum,” ujar Subandi kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).
Kamaruddin saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi DK Jakarta terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Meski demikian, Subandi menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita ini menganut asas praduga tak bersalah. Biar bagaimanapun, saudara KMR juga tidak menghendaki ada masalah seperti ini. Karena ini kasus lama sebenarnya,” ujarnya.
Terkait status hak-hak sebagai anggota dewan, Subandi menjelaskan bahwa selama belum ada putusan hukum tetap, hak-hak tersebut secara prinsip masih melekat. Namun, soal teknis pembayaran gaji dan fasilitas, ia menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Sekretariat DPRD.
“Terkait dia mendapatkan hak atau tidak sebagai anggota DPRD, itu saya yakin dia mungkin masih mendapatkan. Karena ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali sudah inkrah, ya barangkali beda ceritanya,” katanya.
Saat ditanya mengenai potensi Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pengajuan dari Partai NasDem. Proses PAW baru bisa dimulai setelah ada keputusan hukum yang inkrah terhadap Kamaruddin.
“Belum (ada usulan PAW), karena juga proses di sana masih tahap awal. Itu nanti ketika ada putusan hukum tetap atau inkrah, barangkali partai otomatis akan menyerahkannya ke kita. Kemudian kita mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.
Dengan demikian, BK DPRD Kaltim memilih untuk bersikap hati-hati dan menghormati jalannya proses hukum terhadap legislator asal Dapil Balikpapan itu, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (ADV).




