Kukar – Sengketa lahan antara Gabungan Kelompok Tani Sejahtera dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) 01 memasuki babak baru. Komisi II DPRD Kalimantan Timur merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan dan penanaman oleh perusahaan selama maksimal satu setengah bulan ke depan.
Rekomendasi ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (2/6/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Rapat tersebut melibatkan perwakilan perusahaan, kelompok tani, unsur pemerintah daerah, serta OPD terkait.
“Kegiatan pembukaan lahan dan penanaman oleh PT BDAM pada HGU 01 kami minta dihentikan sementara, maksimal selama satu setengah bulan ke depan. Ini agar kita bisa turun ke lapangan bersama, melakukan verifikasi apakah klaim masyarakat itu benar dan apakah masyarakat memang memiliki lahan di sana,” tegas Sapto.
Keputusan ini juga mengacu pada Surat Kementerian ATR/BPN tertanggal 23 April 2024, yang menyebutkan bahwa HGU 01 masih dalam proses perpanjangan. Karena itu, tindakan perusahaan saat ini dinilai berisiko menimbulkan konflik horizontal jika tidak disertai kejelasan hukum.
“Kami minta semua pihak menjaga suasana tetap kondusif. Jangan sampai konflik horizontal berkembang karena tidak ada kejelasan soal kepemilikan lahan,” lanjutnya.
Komisi II DPRD Kaltim juga mendesak PT BDAM segera menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat, terutama terkait ganti rugi tanaman tumbuh sesuai kesepakatan 19 September 2024 dan hasil rapat 28 Mei 2025 di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Perusahaan diminta menyerahkan data lengkap terkait proses perizinan, peta HGU, titik koordinat, dan kewajiban plasma, sementara kelompok tani bersama aparat desa diminta melampirkan data valid soal klaim lahan.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan data tidak juga disampaikan, Komisi II tidak akan memediasi lagi dan mempersilakan para pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum,” tegasnya.
Komisi II juga berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi langsung klaim masyarakat. Mereka juga akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk memastikan legalitas HGU dan memperjelas status hukum lahan sengketa.
“Semua data harus diserahkan ke Komisi II paling lambat 9 Juni 2025,” tegas Sapto.
Menutup pernyataannya, ia menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan dan Hutan Adat. Ia mendesak kepala daerah agar serius melindungi tanah ulayat dan hutan rakyat.
“Perda sudah ada. Tinggal bagaimana kepala daerah benar-benar serius menjalankan perlindungan terhadap tanah ulayat dan masyarakat adat,” pungkasnya. (ADV).




