banner 728x90

Pandi Widianto Dorong Regulasi Ketat Kendaraan Berat untuk Lindungi Infrastruktur Jalan

DPRD Kutai Timur

Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto.

KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widianto, menyoroti kerusakan jalan akibat kendaraan berat bermuatan berlebih yang kerap melintas di kawasan perkotaan.

Dia menyerukan pentingnya regulasi yang tegas untuk mengatasi persoalan ini demi melindungi infrastruktur yang telah dibangun.

“Kendaraan berat dengan muatan berlebih sering kali merusak jalan yang seharusnya bisa bertahan hingga 10 tahun. Namun, karena tidak ada kontrol yang tegas, daya tahan jalan ini hanya bertahan 5 tahun,” kata Pandi.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan regulasi yang ketat sangat dibutuhkan untuk memastikan jalan digunakan sesuai peruntukannya.

Dirinya juga mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menciptakan aturan yang lebih baik.

“Regulasi ini penting, bukan hanya untuk melindungi jalan dari kerusakan, tetapi juga untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sehari-hari,” ujarnya.

Pandi berharap regulasi yang lebih jelas dapat memperpanjang umur infrastruktur jalan dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, menyatakan pihaknya telah menggelar berbagai operasi penertiban terhadap kendaraan berat yang melanggar aturan.

Operasi ini dilakukan dengan melibatkan Polres Kutim, PM AD, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami rutin mengadakan operasi penertiban untuk mengawasi kendaraan yang melebihi kapasitas. Ini menjadi langkah penting untuk menekan angka pelanggaran,” jelas Joko.

Dia juga mengimbau pengendara angkutan barang untuk mematuhi batas muatan dan melengkapi dokumen kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

“Selain menjaga infrastruktur, kepatuhan ini juga demi keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *